Polda Jatim Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom

Polisi memperlihatkan tersangka pencurian kabel milik Telkom.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil meringkus komplotan pencuri kabel milik PT Telkom yang tertanam di bawah tanah. Dari total tujuh tersangka yang ditindak, satu di antaranya tewas ditembak mati.

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Ketujuh tersangka itu ialah YMS (33 tahun), warga Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur; QH (38), warga Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat; HS (28), warga Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Lampung; dan EB (30), warga Tlagawera, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kemudian MS (30), warga Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; A (25), warga Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung; dan satu tersangka yang tewas ditembak karena melawan, yakni YS (22), warga Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pencurian kabel Telkom di Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo, pada 11 Januari 2022 lalu. 

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Tim Ditreskrimum Polda Jatim pun bergerak dan melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda. Di sana polisi menemukan para tersangka berkumpul untuk melancarkan aksinya.

Sekira pukul dua dini hari, para tersangka bergerak menuju lokasi pencurian dengan membawa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua truk. Di lokasi para tersangka pun beraksi dengan cara menggunakan rantai yang disangkutkan ke satu truk, lalu memasukkan potongan kabel ke truk satunya. Di sisi lain, tersangka lain datang menggunakan mobil Toyota Avanza untuk mengawasi keadaan. Saat itu petugas meringkus para tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka YMS mengawasi keadaan, sementara QH mengatur lalu lintas. Sementara tersangka HS mengatur tersangka lain untuk menarik dan memasukkan kabel curian ke dalam truk.

Adapun tersangka MS masuk ke dalam lubang yang di dalamnya terdapat kabel yang dicuri. “Sedangkan tersangka EB mengangkut kabel dari tanah ke atas truk,” kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 18 Januari 2022.

Sempat terjadi perlawanan dari salah satu tersangka, yaitu YS, saat penangkapan dilakukan. Dia menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke mobil milik petugas. Sempat dilesatkan tembakan peringatan, namun YS tak menghiraukan sehingga petugas kemudian menembaknya. YS mengembuskan napas terakhir saat dibawa ke RS Bhayangkara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Purba menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya