Polres Jakbar Ungkap Penyelundupan Sabu 25 Kg Dalam Speaker Mobil

Polres Jakarta Barat mengungkap kasus penyelundupan sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Petugas Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu asal China, di kawasan Legok, Tangerang.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan, jaringan narkoba sabu tersebut adalah jaringan internasional yang berhasil terungkap pada Senin, 11 Januari 2022 lalu.

“Jadi kalau boleh kita sampaikan ini adalah jaringan internasional yang masuk di wilayah indonesia dan kita bisa dapatkan 25 kg sabu ini," ujar Ady saat rilis kasus narkoba tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 Januari 2022.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Ady mengatakan, modus jaringan ini diketahui melakukan kamuflase dengan memodifikasi speaker mobil kemudian memasukkan sabu 25 kg tersebut ke dalamnya untuk mengelabui petugas.

Polres Jakarta Barat ungkap penyelundupan sabu 25 kg.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito
Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Jadi pada saat kita amankan kita mengecek dan menggeledah kendaraannya kita menemukan 25 kg sabu ini di dalam speaker yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung 25 kg sabu ini," ujarnya.

Ady mengatakan, sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek oleh pengedar. Pengungkapan sabu ini, kata Ady, merupakan hasil penyelidikan pihaknya yang sudah dilakukan sejak November 2021.

“Ini akan dipasarkan di wilayah Jabodetabek. Kita masih dalami dan coba analisa sendiri daripada perdaran sabu ini karena memang pengungkapan yang kita lakukan ini juga pengembangan awal dari kasus November tahun lalu saat operasi nila,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing inisial RH (29) dan AIE(25) yang berperan sebagai kurir, dan juga mobil sedan Honda Civic yang digunakan para pelaku untuk mengangkut dan mengantar sabu ke pemesan.

Saat ini, barang bukti dan para tersangka sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Dua pelaku yang tertangkap dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya