2 Mahasiswa dan Wiraswata Berkomplot Perkosa Remaja 15 Tahun

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Dua orang mahasiswa dan satu orang wiraswasta dicokok akibat kelakukan bejat memerkosa rseorang remaja yang termasuk anak di bawah umur dengan cara digilir. Mereka ditangkap oleh Polres Kota Bogor.

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

"Kedua pelaku dengan status mahasiswa itu masing-masing berinisial FMM (21) dan MF (21). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IM (23)," ucap Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor, Iptu Rahmat Gumilar kepada wartawan, Senin 17 Januari 2022.

Korban diketahui berinisial NR berusia 15 tahun 10 bulan. Hal ini dilakukan tiga pelaku bejat pada Kamis 6 Januari 2022. Mereka beraksi sekira pukul 21.30 WIB pada sebuah kontrakan yang beralamat di Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban," katanya.

Ketiganya ditangkap pada kediamannya masing-masing, Minggu 9 Januari 2022. 
Mereka tidak melakukan perlawanan saat dicokok. Atas perbuatanya, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya soal penangkapan pemerkosaan itu.

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024