Perampok Beraksi di Lombok Utara, Wanita Tewas Dipukul Kayu

Ilustrasi perampokan
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Dua perampok sadis beraksi di Desa Rempek Darusalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara. Seorang wanita tewas dipukul menggunakan kayu.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Korban bernama Niwati (30) tewas akibat luka parah di bagian kepala. Korban mendapat luka cukup serius akibat hantaman kayu oleh pelaku. Setelah sempat dirawat, korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan kasus perampokan terjadi Kamis, 13 Januari 2022, sekitar pukul 19.30 Wita.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan membawa kayu," kata Hari Brata, Senin, 17 Januari 2022.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
Kelakuan 4 Wanita di Palembang, Pura-pura Hamil Colong Baju hingga Bra di Mal

Saat itu di rumah tersebut terdapat tiga korban wanita. Mereka mendapat penganiayaan oleh pelaku yang bertanya di mana para korban menyimpan uang mereka.

"Karena korban mengatakan tidak ada uang pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan sebilah kayu, yang mengakibatkan tiga orang korban wanita mengalami luka berat dan pingsan," ujarnya.

Pelaku kemudian mengacak-acak rumah korban mencari barang berharga. Mereka hanya menemukan HP korban. Pelaku lantas pergi.

Polisi yang menerima informasi tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu dua hari pelaku berhasil ditangkap pada 15 Januari 2022.

Pelaku bernama Zainuri alias Nuri (26) dan IJF alias Rian (18). Mereka adalah warga desa yang sama dengan korban.

Polisi awalnya menangkap IJF dan melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan yang melakukan aksi pemukulan tersebut adalah rekannya Nuri.

"Kita mendapat informasi tersangka utama adalah ZI (Nuri), yang menurut laporan sering beraksi di luar NTB dan Malaysia," kata Hari Brata.

Polisi mengejar pelaku melalui medan yang cukup sulit. Pelaku berada di tengah hutan lokasi kebun miliknya. Dia bersembunyi dari kejaran polisi.

"Saat penangkapan, terjadi perlawanan dari pihak keluarga. Namun tim dengan upaya paksa mengamankan pelaku," katanya.

Pelaku kini dijerat pasal 365 KUHP tentang penganiayaan. Kini pelaku mendekam di sel tahanan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya