Aniaya Pasangan Suami Istri, Ahok Ditangkap

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Ahok (46) seorang pria asal Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri. Kasus penganiayaan ini diketahui terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, Ahok berhasil ditangkap kepolisian pada Jumat, 14 Januari 2022 dan kini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

“Ya, benar, sudah diamankan,” ujar Hadi, 14 Januari 2022.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Hadi jelaskan, Ahok mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Agustina dan Darwin. Sementara mengenai motif kasus penganiayaan tersebut masih belum dijelaskan Hadi lantaran pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVA / Dani (Bekasi)
Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Namun berdasarkan video viral yang beredar di media sosial, Ahok tega melakukan penganiayaan terhadap tetangganya lantaran tidak terima d klakson mobil oleh tetangganya.

Ahok yang tidak terima kemudian memaki dengan kata kata kasar dan kemudian membawa sebuah batang besi menuju ke tetangganya.

Kemudian, Ahok memukulkan besi tersebut ke bagian kepala korban pria hingga berlumuran darah. dia juga pukul bagian tangan korban yang wanita hingga alami patah tulang.

Kedua korban kemudian ditolong oleh warga lainnya dengan dibawa ke rumah sakit terdekat dan kemudian membuat laporan polisi.

Ahok kemudian ditangkap dan kini bertanggung jawab atas perbuatannya dan dikenakan pasal teh tahun penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun. 

“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana,” pungkas Hadi Wahyudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya