Pengendara Motor di Batu Acungkan Pistol Ditangkap

Seorang pengendara sepeda motor berinisial MS (tengah) berusia 49 tahun yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, pada saat dirilis Polres Batu, di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat, 14 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Batu menangkap seorang pengendara sepeda motor yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Yamaha MT125 Terbaru Resmi Meluncur dengan Harganya Mengejutkan

Kepala Polres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat, 14 Januari 2022, mengatakan bahwa pelaku berinisial MS, berusia 49 tahun, warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, ditangkap pada Kamis tengah malam.

"Ini merupakan kasus seseorang memiliki senjata api tanpa izin. Kemarin malam pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan MS," kata Yogi.

3 Pria di Jaksel Todongkan Airsoft Gun Peras dan Rampas Iphone Korban, Pelaku Diteriaki Maling

Yogi menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Bumiaji dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Menurut Yogi, pada senjata api rakitan jenis revolver itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakkan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru lain dari senjata api rakitan itu.

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

"Kami dapatkan empat peluru lain, ini peluru modifikasi bukan peluru pabrikan. Peluru ini bisa meletus dan berbahaya bagi orang lain," katanya.

Pengangguran

Ia menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp1,2 juta melalui skema cash on delivery (COD) di wilayah Jawa Timur, namun bukan pada wilayah Kota Batu.

Seorang pengendara motor terekam CCTV mengacungkan diduga pistol di Batu, Jatim

Photo :
  • ANTARA/HO-Media sosial

Polisi juga masih berusaha untuk mengembangkan kasus itu untuk mencari penjual senjata api rakitan yang telah dimiliki pelaku selama kurang lebih satu tahun. Pelaku disebutkan tidak memiliki pekerjaan dan tinggal bersama kekasihnya di Kota Batu.

"Penjual bertemu pelaku di Jawa Timur, di luar Kota Batu. Ini yang sedang kami gali dan akan kita kembangkan. Pelaku mengaku sudah memilikinya selama kurang lebih satu tahun," ujarnya.

Terekam CCTV

Pada Kamis (13/1), seorang pengendara sepeda motor mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, pengendara kendaraan roda dua itu berdiri di samping sebuah sepeda motor dan mengenakan helm warna hitam. Si pengendara tiba-tiba mengeluarkan pistol dan mengarahkan ke seberang jalan.

Peristiwa itu terjadi kurang lebih pada pukul 10.00 WIB yang membuat para pamong desa terkejut dan mengamankan diri di dalam Kantor Desa Pandanrejo. Para pamong desa melihat tersangka MS mengacungkan pistol dari tayangan CCTV secara langsung.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya