Polrestro Depok Lumpuhkan Tiga Pelaku Curanmor
- VIVA.co.id/ Ridwan Putra (Depok)
VIVA – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok berhasil mengungkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kota Depok, pada jam kecil yakni mulai pukul 01.00 hingga 06.00.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan itu bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok melakukan patroli di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di kawasan Kecamatan Tapos.
“Saat Tim Patroli Perintis Presisi melakukan patroli tepat pukul 04.30, mencurigai ada satu motor dikendarai oleh 3 orang tidak menggunakan helm,” kata Imran kepada wartawan, Kamis, 13 Januari 2022.
Kecurigaan semakin kuat setelah Tim Patroli Perintis Presisi mencoba memberhentikan pengendara itu namun tidak mau berhenti dan malah menambah kecepatan laju kendaraan. “Akhirnya dilakukan pengejaran, dibantu masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu,” kata Imran.
Saat dilakukan pengejaran, pengendara itu justru menendang masyarakat yang membantu pengejaran ketika hendak memberhentikan laju kendaraan ketiga pemuda ini.
“Akhirnya karena mengancam jiwa masyarakat sipil, petugas melakukan tembakan peringatan ke atas, tapi tidak diindahkan akhirnya dibidik tepat mengenai badan yang bersangkutan,” kata Imran.
Laju kendaraan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini baru bisa berhenti setelah petugas menembak tepat mengenai dada. Kemudian mereka menabrak sebuah warung tambal ban. “Di situlah tiga orang ini ditangkap, dan diketahui merupakan pelaku curanmor,” kata Imran.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini ternyata telah melakukan lebih dari satu kali aksi pencurian kendaraan bermotor. Sedikitnya, petugas mengamankan enam unit kendaraan roda dua.
“Menurut pengakuan, barang bukti itu didapat di tiga wilayah, yakni tiga unit dari Depok, satu unit dari Bekasi dan dua unit dari Bogor,” kata Imran.
Ketiga tersangka tersebut antara lain AH (26), ARJ (21) dan AJ (29). Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP . “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Imran.