Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Jambi 

Ilustrasi kebun kelapa sawit.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA – Tim Satreskrim Gabungan Polres Kabupaten Tanjung Barat, Jambi berhasil menangkap dua pelaku tindakan kriminal berupa pembunuhan. Korban yang diketahui berinisial KF (20 tahun) tewas dibunuh.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Informasi dihimpun VIVA, dua pelaku pembunuhan tersebut melakukan aksinya di Areal lokasi Perkebunan Sawit Desa Tanjung Tyas, Kecamatan Tungkal Ulu. Pelaku sudah diamankan oleh polisi dengan barang bukti berupa satu tas dan 2 batang kayu yang digunakan untuk memukul korban.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Muharman Harta mengatakan, pembunuhan benar terjadi di area perkebunan sawit. 

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

"Ya benar. Ada dua orang pelaku bernama Mali Adi Akbar, 20 tahun dan Redi Saputra, 22 tahun, warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu Tanjabbar (Tanjung Jabung Barat)," ujarnya, Selasa, 11 Januari 2022.

Ilustrasi lokasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report
Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Muharman menceritakan, korban dianiaya dianiaya di tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara dipukul dengan kayu. Nyawa korban tak tertolong. Setelah kejadian itu, pelaku malah membuang korban ke aliran sungai dan langsung ditinggalkan. 

"Warga menemukan korban yang sudah dalam keadaan membusuk dan saat diotopsi dirumah sakit ternyata korban dibunuh karena mengalami banyak luka disekujur tubuh," jelasnya. 

Pelaku mengakui kepada penyidik telah melakukan pembunuhan itu pada Selasa, 4 Januari 2022. Lebih lanjut tim Reskrim Gabungan dengan Resmob Polda Jambi terus menyelidiki lebih dalam kasusnya.

Muharman melanjutkan, saat ditangkap pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan upaya terukur.

"Kita tembak kaki pelaku karena mencoba melawan polisi dan atas perbuatan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Tanjab Barat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya