Uang Rp25 Ribu Bongkar Kelakukan Bejat Paman Perkosa Keponakan

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kasus pemerkosaan anak usia 9 tahun yang dilakukan oleh pamannya Edi Warman, di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya yang miliki uang Rp25 ribu.

Cara Merawat Uang Agar Tidak Rusak: Tips Mudah yang Wajib Diketahui!

Orang tua korban N (47) yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak pernah memberikan uang tersebut kepada anaknya. N kemudian menanyakan dari mana asal uang itu.

"Saya tak pernah ngasih uang sebanyak itu. Lalu anak saya bilang ini dari pamannya, dari situlah saya berkesimpulan segala macam, di pikiran saya, hati saya, karena si pelaku tidak pernah ngasih uang ke anak saya," ujar N dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.

Uang Rp16 Miliar Disita dari Suami Istri Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Orang tua korban kemudian curiga atas pelaku yang memberikan uang kepada anaknya. Dalam hal ini orang tua korban pun tidak bisa berpikir jernih terkait pelaku sebelumnya pernah melakukan tindakan asusila kepada korban yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya yakin bahwa anak saya diapa-apain sama dia. Pas saya sampai rumah saya tanya anak saya, anak saya menangis, menangis sekali. Takut kali dia," ujar orang tua korban.

Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Kos di Medan

N mengaku setelah anaknya mengatakan bahwa anaknya diberikan uang oleh korban, N kemudian memeriksa kemaluan korban, N pun menangis mendapati kemaluan korban.

"Ya udah saya inisiatif, 'Dedek tiduran, Ibu mau lihat kemaluannya'. Benar," ujarnya.

Selanjutnya atas temuan dan pengakuan korban tersebut, N mengaku mengajak anaknya yang menjadi korban untuk membuat laporan ke Mapolsek Setiabudi Jakarta Selatan.

"Langsung saya mau lapor polisi. Saat itu sudah sore, jadi tidak bisa lapor. Akhirnya besok pagi hari Kamis jam 10 saya berangkat ke Polsek,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah diamankan, aksi tindakan senonoh tersebut diketahui dilakukan tersangka terakhir kali pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Korban telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama E," ujarnya.

Saat kejadian diketahui pelaku saat itu sedang ada di rumah korban. Pelaku pun dengan leluasa masuk ke rumah korban lantaran masih dalam bagian keluarga besar.

Pelaku memperhatikan situasi sekitar sebelum beraksi, pelaku pun mengajak korban untuk mengambil sesuatu di dalam rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban. Di rumah pelaku itu, pelaku melancarkan aksinya dengan memerkosa korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.

"Korban dikasih uang Rp25 ribu," ujarnya. 

Mendapati adanya kasus tersebut, polisi langsung bergerak bergerak, Kurang dari 12 jam, pelaku berhasil tertangkap saat sedang bersantai di rumahnya. 

"Pada hari Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tim opsnal telah melakukan penjemputan terhadap terlapor dan dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan," ujarnya.

Saat ini pelaku telah menikmati dinginnya ruangan jeruji besi Polsek Setiabudi, dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Edi Warman, Pemerkosa Anak 9 Tahun di Setiabudi Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya