Edi Warman, Pemerkosa Anak 9 Tahun di Setiabudi Ditangkap

Kapolsek Setiabudi Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Beddy Suwendi
Sumber :
  • Instagram @beddy_ratakaann

VIVA – Reskrim Polsek Setiabudi Jakarta Selatan menangkap pelaku pemerkosaan anak 9 tahun dengan tersangka yang diketahui bernama Edi Warman. Pelaku diketahui nekat memerkosa korban yang diketahui merupakan keponakannya sendiri.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Kaposlek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, pelaku berhasil tertangkap pada Rabu 6 Januari 2022 lalu.

"Anak 9 tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut," ujar Beddy dikonfirmasi, Minggu 9 Januari 2022.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

Beddy mengatakan, penangkapan pelaku tergolong mudah, lantaran pelaku tidak melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang tidak juga satu rumah korban, pelaku diketahui melakukan pemerkosaan tersebut di rumahnya.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay
KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

"Tempat lokasi pemerkosaan dilakukan di dalam kamar milik tersangka yang berlokasi jalan Menteng Rawa Panjang Gang Batu Virus RT 006/007 Kelurahan Mentas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," ujarnya.

Sementara berdasarkan laporan pihak keluarga korban, kasus paman perkosa ponakan tersebut terjadi pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari keterangan korban, dia mengaku diperkosa hingga kesakitan sebelum akhirnya, takut dan memceritakan kepada orang tuanya.

"Menurut korban kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," ujarnya 

Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Setiabudi. Laporan masuk dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban serta cek visum.

Atas perlakuan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya