Begal Payudara di Kemayoran Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus begal payudara
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Dermawan

VIVA - Seorang pelaku pencabulan berinisial MAA (20) akhirnya ditangkap. MAA ditangkap di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, oleh Tim Gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin, 7 Desember 2022.

Remaja Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali dengan Sasaran Wanita Gemuk

Viral Wanita Kena Begal Payudara, Terekam CCTV (Instagram/warungjurnalis)

Photo :

Korban Remaja Berusia 16 Tahun

Kunjungi Warga Korban Kebakaran di Kemayoran, Pramono: Penanganannya Sudah Cukup Baik

Korban adalah seorang remaja berinisial RA dan masih berusia 16 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu lalu, 29 Desember 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu, RA sedang mencari sarapan.

Saat korban sampai di Jalan Serdang Baru, ia melihat seorang pria mengendarai sepeda motor tak jauh darinya. Secara tiba-tiba, pelaku mengendarai motornya ke arah korban dan langsung memegang payudara korban.

Kebakaran Permukiman di Kemayoran: 200 Rumah Hangus, Ribuan Warga Terdampak

Korban yang ketakutan hanya terdiam di tempat, sedang pelaku langsung melarikan diri. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Jakpus Ditangkap, Incar Korban di Bawah Umur

Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Whardana mengatakan kasus begal payudara ini sebelumnya terekam oleh CCTV dan viral di media sosial pada 30 Desember 2021.

Pada saat penangkapan terhadap pelaku, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah topi warna abu-abu, satu buah baju lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana warna coklat, dan sebuah video rekaman CCTV.

Pelaku pun ditangkap melalui sejumlah penelusuran dan pemeriksaan video rekaman CCTV.

"Iya benar, pelaku sudah di tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Januari 2022.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Wisnu, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya