Aniaya Satu Keluarga di Cipinang Melayu, Ayah dan Anak Ditangkap

Penganiayaan ilustrasi
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga dari 20 terduga pelaku penyerangan terhadap satu keluarga di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Kamis 6 Januari 2022.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan ayah dan anak yang bersekongkol melakukan penyerangan.

"Kedua ayah dan anak berinisial AE (53) dan VO (23). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AA (20)," ujar Budi dikonfirmasi, Kamis 6 Januari 2022.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Budi menjelaskan hasil pemeriksan ketiga pelaku yang tertangkap lebih dahulu itu diketahui para pelaku, menyeret dan memukul korban. Selanjutnya para pelaku juga melakukan penjarahan barang barang yang ada di rumah korban.

Dalam kasus ini Budi mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti sampai menangkap 20 terduga pelaku yang melakukan aksi kriminal tersebut. Pelaku lainnya sudah dikantongi identitasnya.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Empat orang lainnya masih buron, yakni inisial LN, VG, AT dan AG," ujarnya.

Budi menuturkan para korban yang merupakan satu keluarga itu mengalami luka di bagian wajah dan kaki akibat dianiaya para pelaku. Total ada lima orang yang dianiaya para pelaku.

"Para korban mendapat luka di bagian wajah dan kaki. Nantinya para tersangka akan dijerat pasal berlapis atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan dan penganiayaan berat," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, aksi pengeroyokan yang dilakukan 20 orang tidak dikenal dialami oleh keluarga Marwan (23) dan Ramdoni (25). 

Keduanya babak belur akibat dikeroyok oleh para pelaku di RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, 

Keterangan saksi Ramdoni, pengeroyokan itu bermula ketika Ramdoni dan adiknya dalam perjalanan pulang sekitar pukul 03.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor. 

Kemudian saat perjalanan pulang itu, Ramdoni dan adiknya dicegat sekelompok pemuda yang menggeber motor. Kedua korban lewat dan permisi kepada kelompok pemuda tersebut.

Namun, para pelaku yang diketahui warga Kelurahan Cipinang Melayu itu salah paham, sehingga terjadi perselisihan. Kedua korban tiba-tiba diserang oleh para pelaku yang berkumpul tersebut.

Usai melakukan pengeroyokan, kelompok pemuda itu melakukan penyerangan di rumah korban, dan juga menganiaya kedua orang tua korban.

Saat penyerangan terjadi, korban Titi sedang bersama empat anaknya dan seorang menantu perempuannya sedang berada di rumah. 

Para korban kemudian dipukul menggunakan gagang sapu hingga memar bagian tangan, paha, dan jari. Korban Titi diseret sekitar dua meter oleh pelaku, bahkan diancam akan dibunuh oleh para pelaku.

Baca juga: Satu Keluarga Dianiaya Sejumlah Pemuda Mabuk, Barang-barang Dijarah

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024