Terungkap Motif Istri Suruh Orang Siram Air Keras ke Suami di Sumut
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan.
VIVA – Polisi mengungkapkan motif kasus penyiraman air keras terhadap korban M Irsyad (47), yang diotaki istri korban berinsial LJ (45). Kejadian itu karena korban diketahui sudah menikah siri dengan wanita lain.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan pun, menangkap LJ merupakan warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial N (48) warga Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan bersama seorang laki-laki berinisial H.P.T alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV Desa Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Lantaran sakit hati kepada korban karena menikah siri, LJ dan N yang memiliki hubungan kerabat keluarga, merencanakan penyiraman air keras ke korban dengan menyuruh Dian sebagai eksekutor.
"Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan. Dimana pelaku N memerintahkan pelaku Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa, 4 Januari 2022.
Kronologi peristiwa penyiraman air panas itu, terjadi di rumah korban Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu, 29 Desember 2021. Kejadian itu, pertama kali diketahui oleh anak korban bernama Fani Adityasadli.
Putu mengatakan setelah kejadian itu, Fani membuat laporan ke kantor Polisi. Kemudian, petugas kepolisian melakukan pengecekan dan olah TKP.
"Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah yang sudah dibasahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras," kata Putu.
Korban lalu dievakuasi ke RSUD Kisaran untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari keterangan saksi-saksi, Putu mengatakan Irsyad kuat diduga menjadi korban penyiraman air keras.
"Pada saat di jalan sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke rumah sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah disiram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras," kata mantan Kapolres Tanjungbalai itu.
Putu mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap istri korban, Senin, 3 Januari 2021. Dari hasil interogasi LJ mengakui bahwa dirinya sebagai otak pelaku penyiraman air keras tersebut kepada suaminya.
"LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan pelaku berinisial N bersama seorang laki laki (Dian)," ujar Putu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka menyuruh Dian sebagai eksekutor untuk menyiram air keras kepada korban.
"Dengan upah Rp3 juta yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki-laki (Dian) sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Kemudian, Putu mengungkapkan pihaknya langsung menangkap Dian. Pria tersebut, mengakui dia melakukan penyiraman terhadap korban. Namun, untuk pembayaran belum diberikan semuanya oleh LJ.
"Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku H.P.T alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500 juta," ucap Putu.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah ATM, jaket warna oranye, kaus warna merah hati dan empat unit handphone.