Otak Penyiraman Air Keras ke Irsyad Teryata Istrinya Sendiri
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria bernama M Irsyad (47). Pelaku yang berhasil diringkus sebanyak tiga orang. Aktor di balik aksi ini ternyata istri korban, LJ (45).
Korban bersama istrinya merupakan warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. LJ sudah ditangkap dan di tahan di Polres Asahan.
Sedangkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Asahan bersama pria H.P.T alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV Desa Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Kronologi peristiwa penyiraman air panas itu, terjadi di rumah korban Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu 29 Desember 2021. Kejadian itu, pertama kali diketahui oleh anak korban bernama Fani Adityasadli.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan setelah kejadian itu, Fani membuat laporan ke kantor polisi. Kemudian, petugas kepolisian melakukan pengecekan dan olah TKP.
"Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah yang sudah di basahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras," kata Putu, Selasa 4 Januari 2022.
Korban lalu dievakuasi ke RSUD Kisaran untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari keterangan saksi-saksi, Putu mengatakan Irsyad kuat diduga menjadi korban penyiraman air keras.
"Pada saat di jalan sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke rumah sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah disiram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras," jelas mantan Kapolres Tanjungbalai itu.
Putu mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap istri korban, Senin 3 Januari 2021. Dari hasil interogasi LJ mengakui bahwa dirinya sebagai otak pelaku penyiraman air keras tersebut kepada suaminya.
"LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan pelaku berinisial N bersama seorang laki laki (Dian)," ungkap Putu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menyuruh Dian sebagai eksekutor untuk menyiram air keras kepada korban.
"Dengan upah Rp3 juta yang di berikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki-laki (Dian) sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut," sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Kemudian, Putu mengungkapkan pihaknya langsung menangkap Dian. Pria tersebut mengakui melakukan penyiraman terhadap korban. Namun, untuk pembayaran belum diberikan semuanya oleh LJ.
"Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku H.P.T alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya," kata Putu.