Ribut Urusan Utang, Driver Ojol Tewas Dibacok di Kalimalang

Ilustrasi Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA - Seorang driver ojek online dengan inisial MZR (40) ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di Jembatan Satu Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin, 27 Desember 2021, lalu. MZR tewas di tangan rekannya berinisial C karena persoalan utang piutang yang belum selesai.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Ilustrasi lokasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report

Pelaku Belum Tertangkap

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Trisno membenarkan kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan tewasnya seseorang tersebut. Trisno menjelaskan hingga kini pelaku belum tertangkap dan masih dalam proses pencarian.

ā€œKejadiannya benar itu. Lengkapnya nanti ya,ā€ kata Trisno saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Desember 2021.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

Baca juga: Driver Ojol dan Dosen UIN Jadi Korban Tewas Banjir Besar di Palembang

Pelaku dan Korban Terlibat Cekcok

Sementara, berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, korban dan pelaku awalnya terlibat cekcok mulut dan berlanjut pada perkelahian satu lawan satu yang terjadi di pinggir jalan.

ā€œKeterangan saksi sekitar lokasi, awalnya mereka berantem dulu,ā€ ujarnya.

Trisno menjelaskan warga sempat melerai keduanya. Setelah itu, pelaku dan korban sempat kembali ke tempatnya masing-masing.

"Saat ribut sempat dipisah, pelaku diketahui balik lagi membawa senjata tajam," ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga sekitar pula, korban langsung tewas karena pendarahan hebat yang ada di pinggangnya akibat disabet celurit. Sementara, pelaku langsung melarikan diri.

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskanĀ tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024