Pemalsuan Merek Kasur Terungkap Saat Sales Promosi Yang Asli

Pasangan Suami Istri Pemalsu Merek Kasur Ditangkap di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Pasangan suami istri, TS (37) dan M (34), diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Kota Tangerang, setelah melakukan tindak penipuan. Dimana, keduanya menggunakan salah satu merk kasur ternama, yakni INOAC untuk dagangannya. Padahal barang yang mereka jual, adalah palsu.

Polisi Blak-Blakan Bandar Doyan Jual Sabu di Jakarta karena Cuan Banget, Segini Keuntungannya

Kasus ini bermula terungkap, saat sales dari merek kasur INOAC yang asli melakukan promosi ke kawasan Jambe, Kabupaten Tangerang. 

Terungkap Usai Warga Mengeluh

Warganet Endus Kejanggalan, Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu?

Dalam promosi penjualan kasur tersebut, terdapat salah seorang warga yang memprotes kasur INOAC. Dia mengeluhkan kualitas kasur tersebut.

Mendapat komplain dari pelanggannya, sales melakukan pengecekan atas keluhan itu. Setelah dilihat dan diteliti, nyatanya kasur yang dibeli warga itu bukanlah asli dari produksi PT. INOAC. Di situ ketahuan kalau kasur itu hanya barang tiruan merek alias palsu.

SeaBank Laporkan Laba Bersih Rp 291 Miliar pada Kuartal-III 2024, Fokus Pembiayaan Segmen Ritel

Tidak sampai disitu, sales yang bernama Wawan ini, lantas menanyakan lokasi pembelian kasur INOAC yang palsu tersebut. Hingga akhirnya didapati toko yang masih berada di wilayah setempat. 

Wawan pun melakukan penelusuran hingga mendapati gudangnya di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Dari barang bukti itu, ia langsung melaporkan ke pihak perusahaan, hingga ditindak lanjuti dengan pembuatan laporan kepolisian.

"Setelah buat laporan, kami melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan, dan benar bahwa para pelaku menjual kasur dengan menggunakan merek INOAC. Hingga akhirnya mereka kami amankan di rumahnya, kawasan Sindang Jaya," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu, 29 Desember 2021.

Raup Keuntungan Rp10 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, penggunaan merek itu dilakukan kedua tersangka agar bisa mendapatkan untung yang banyak. Yang mana dalam sebulan, keduanya dapat untuk rata-rata Rp150 juta, dengan penjualan kasur kisaran harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Dia beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang, dan sudah raup untung yang cukup banyak. Bila ditotal selama 2016 sampai saat ini, untung dari usaha itu bisa mencapai Rp10 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, TS dan M tidak memproduksi kasur tersebut. Mereka hanya melakukan pengemasan dan meletakkan tanda atau merk INOAC di kasur tersebut.

"Mereka hanya pengemasannya. Dan busa dari kasur ini, mereka beli dari daerah Bogor, Jawa Barat, dimana kini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, kini pasangan suami istri itu harus ditahan petugas agar tidak melarikan diri. Mereka dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan anacaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya