ASN Pesta Narkoba, Pemkab Aceh Besar Serahkan ke Proses Hukum

Ilustrasi jenis-jenis obat narkoba
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh menyesalkan adanya aparatur sipil negara atau ASN setempat, yang menggelar pesta narkoba dan minuman keras di wilayah itu. Mereka juga diberikan sanksi tegas dari pemerintah setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Sulaimi mengatakan, pihaknya belum mendapat data pasti terkait berapa jumlah ASN yang digerebek oleh BNN pada Minggu 26 Desember 2021. Namun, ia memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Kalau kasus narkoba sesuai dengan aturan kita jalankan. Mungkin mereka bisa ditindaklanjuti bersama pihak BNN dan para penegak hukum,” ujar Sulaimi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Desember 2021.

Tenaga Kontrak Langsung Diputus

Bagi PNS, kata dia sanksi akan diberikan sesuai aturan kepegawaian, dan untuk tenaga kontrak langsung diputus kontraknya. Sulaimi juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, untuk memberikan memproses hukum terhadap mereka.

“Jika PNS sesuai aturan kepegawaian. Kalau kontrak ya diputuskan kontraknya, nggak mungkin dipertahankan karena ini kasus narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, BNN Provinsi Aceh menangkap sejumlah PNS saat pesta narkoba dan minuman keras di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penggerebekan itu 11 orang ditangkap.

Dari 11 orang tersebut, beberapa orang di antaranya ASN dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda.

Alasan Selebgram Rafi Ramadhan Pakai Sabu Selama 3 Tahun Demi Percaya Diri

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh AKBP Mirwazi mengatakan, penggerebekan itu terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi pesta narkoba di salah satu rumah di kawasan itu. 

Saat digerebek mereka menemukan 11 orang dalam kondisi mabuk. Kemudian BNN melakukan tes urine, hasilnya enam orang positif amfetamin karena mengonsumsi narkoba jenis ineks.

Pemerintah Anggarkan Rp 49,9 Triliun untuk THR ASN, TNI/Polri, hingga Pensiunan

Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). Sedangkan lima yang negatif dikembalikan kepada keluarga mereka.

Selebgram Spiritual Rafi Ramadhan si Pemilik Padepokan Kumbara Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025

Dasco Dorong Eks Kapolres Ngada Dipidana Berat dan Dipecat Polri

Eks Kapolres Ngada diduga mencabuli anak di bawah umur dan menkonsumsi narkoba

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025