ASN Pesta Narkoba, Pemkab Aceh Besar Serahkan ke Proses Hukum
- istimewa
VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh menyesalkan adanya aparatur sipil negara atau ASN setempat, yang menggelar pesta narkoba dan minuman keras di wilayah itu. Mereka juga diberikan sanksi tegas dari pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Sulaimi mengatakan, pihaknya belum mendapat data pasti terkait berapa jumlah ASN yang digerebek oleh BNN pada Minggu 26 Desember 2021. Namun, ia memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan.
“Kalau kasus narkoba sesuai dengan aturan kita jalankan. Mungkin mereka bisa ditindaklanjuti bersama pihak BNN dan para penegak hukum,” ujar Sulaimi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Desember 2021.
Tenaga Kontrak Langsung Diputus
Bagi PNS, kata dia sanksi akan diberikan sesuai aturan kepegawaian, dan untuk tenaga kontrak langsung diputus kontraknya. Sulaimi juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, untuk memberikan memproses hukum terhadap mereka.
“Jika PNS sesuai aturan kepegawaian. Kalau kontrak ya diputuskan kontraknya, nggak mungkin dipertahankan karena ini kasus narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, BNN Provinsi Aceh menangkap sejumlah PNS saat pesta narkoba dan minuman keras di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penggerebekan itu 11 orang ditangkap.
Dari 11 orang tersebut, beberapa orang di antaranya ASN dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh AKBP Mirwazi mengatakan, penggerebekan itu terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi pesta narkoba di salah satu rumah di kawasan itu.
Saat digerebek mereka menemukan 11 orang dalam kondisi mabuk. Kemudian BNN melakukan tes urine, hasilnya enam orang positif amfetamin karena mengonsumsi narkoba jenis ineks.
Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). Sedangkan lima yang negatif dikembalikan kepada keluarga mereka.