Sudin Pekerjakan 3 Mucikari Cari Gadis Muda untuk Disetubuhi
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Sudin, pria 52 tahun asal Jakarta ini ditangkap jajaran Polrestas Jambi karena terlibat perdagangan orang untuk dijadikan budak seks. Selain Sudin, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang merupakan mucikari berinisial R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
Sudin mempekerjakan ketiga mucikari tersebut untuk mencari anak-anak dibawah umur untuk dijadikan budak seksnya. Sebelumnya, tersangka Sudin diketahui juga pernah menyetubuhi tiga mucikari yang dia pekerjakan di salah satu hotel Jakarta.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi membenarkan tiga perempuan mucikari juga menjadi korban persetubuhan tersangka Sudin, kemudian dimanfaatkan untuk mencari korban anak dibawah umur untuk dijadikan budak seksualnya, dan mereka (mucikari) diberi upah Rp1,5 juta serta ongkos tiket pulang-pergiJambi.
"Jadi, tiga pelaku mucikari saat kenal dengan pelaku langsung disetubuhi setelah itu dimanfaatkan untuk jaringan mencari anak dibawah umur untuk disetubuhi," kata Kapolresta Jambi bersama Direskrimum Polda Jambi saat rilis perkara, Senin, 27 Desember 2021.
Sementara ketiga tersangka mucikari berperan mencari dan merayu para korbannya dengan mengiming-imingi korban dengan uang dan handphone. Setelah korban terbujuk rayu, para mucikari itu membawa korbannya ke salah satu hotel di Jakarta untuk disetubuhi tersangka Sudin.
"Saat mucikari mendapatkan target dari MiChat, korban dirayu dan iming-imingi pemberian HP dan uang sebesar Rp3,5 juta asalkan berangkat ke Jakarta, namun justru disetubuhi didalam hotel," ujar Kapolresta Jambi
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke Polresta Jambi dan Polda Jambi karena kehilangan anak. Setelah diselidiki pihak kepolisian ternyata diperdagangkan kepada pria hidung belang ke Jakarta.
Polisi memastikan akan mengembangkan kasus perdagangan orang ini lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan korban lainnya akan bermunculan, termasuk alasan ketiga mucikari sampai bersedia bekerja dengan pelaku Sudin memperdagangkan anak di bawah umur.
"Kalau pengakuan pelaku sudah satu tahun melakukan aksi yakni dari Januari sampai Desember 2021 namun pihak Polresta Jambi akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku," terangnya.
Terpisah, Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk para korban di bawah umur nantinya akan ada pendampingan baik dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak maupun Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
"Jadi pemeriksaannya juga khusus dibuat mengingat psikologis anak dan kita juga sudah ada pendampingan dari LPAI dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak sampai ke peradilan," katanya.
Sementara pelaku persetubuhan anak d ibawah umur terancam 15 tahun penjara, sedangkan mucikari saat ini terus diperiksa intensif oleh pihak Polresta Jambi.
"Kalau terdata, korban anak di bawah umur sudah mencapai 13 orang dan semua merupakan warga Kota Jambi dan atas keterlibatan pelaku terancam 15 tahun penjara," katanya.