Modus Paksa Korban Nyabu, 6 Polisi Gadungan Diringkus di Banyuwangi

Enam tersangka polisi gadungan diperlihatkan di Markas Polresta Banyuwangi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap enam tersangka yang menyaru sebagai anggota Kepolisian RI lalu memeras korban. Modus tersangka itu memaksa korban menggunakan narkotika lalu tersangka bertindak selaik aparat kepolisian sungguhan. Ujung-ujungnya korban dimintai uang. 

Nekat Bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Super Air Jet asal Bandung Ditangkap

Kepala Polresta Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu menjelaskan, kasus itu diungkap berdasarkan laporan dari korban berinisial MJ (60 tahun), seorang petani di Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. 

“Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 22.00 WIB di rumah korban, MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk nyabu namun korban tidak mau," kata AKBP Nasrun di Markas Polresta Banyuwangi, Senin, 27 Desember 2021.

Sepanjang 2024, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Sabu dan 500 Ribu Pil Ekstasi

Tak lama kemudian, datang tiga orang laki-laki mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur dan menindak tersangka SM dan korban. Tangan MJ kemudian diikat dan mata korban ditutup dengan topi ninja. Kepada korban, para tersangka mengatakan bahwa ia dibawa ke polda, padahal ke Ambulu, Jember. 

Ilustrasi seragam polisi gadungan

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Di sana korban dimintai uang Rp40 juta oleh tersangka. Agar korban tidak curiga, para tersangka juga pura-pura meminta uang kepada temannya sendiri yang berperan mengajak korban pesta sabu, SM, sebesar Rp60 juta. 

Tentu saja korban mengaku tidak punya uang. Tersangka SM lantas meminta tersangka lain untuk menghubungi istri korban, SR, membujuk agar menyerahkan duit Rp40 juta sebagai tebusan suaminya. "Istri korban tidak punya uang lalu berangkat menjemput suaminya ke Jember," ujar Nasrun. 

Ke Jember, SR membawa mobil Mitsubishi Kuda. Sesampai di Ambulu, tersangka SD kemudian menggadaikan mobil korban sebesar Rp15 juta. "Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” ujar Nasrun. 

Polisi lalu bergerak dan satu per satu keenam tersangka ditangkap. Selain SM, mereka yang ditangkap ialah tersangka NH alias HS, alamat Puger Jember; tersangka PR, alamat Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember; tersangka DD, Kecamatan Wuluhan, Jember; dan DN alias KB Alamat Krajan, Ambulu, Jember.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya