Salah Paham Gegara Ponsel Hilang, Nelayan Tusuk Empat Rekannya

ilustrasi nelayan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Seorang nelayan berinisial S harus berurusan dengan pihak Reskrim Polsek Muara Baru, Jakarta Utara lantaran menusuk empat orang nelayan lainnya hingga luka parah dengan sebilah badik.

6 Cara Mudah Menenangkan Pikiran, Bikin Tidur Jadi Lebih Nyaman dan Nyenyak

Kapolsek Muara Baru AKP Muhammad Debby mengatakan penusukan tersebut berawal dari salah paham yang yang dituduhkan pelaku kepada empat korban. S menuduh empat orang rekan satu kapalnya itu telah mencuri ponsel miliknya. Kejadian penusukan itu pun terjadi pada Rabu 22 Desember lalu.

"Keempat orang korban tidak terima dituduh mencuri telepon seluler oleh S, yang kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan empat korban." ujar Debby dikonfirmasi, Jumat malam, 24 Desember 2021 

5 Benda Sepele yang Bikin Dompet Menjerit: Rahasia Hidup Hemat Frugal Living

Ilustrasi penusukan.

Photo :
  • Pixabay

Pelaku yang saat itu dikeroyok para korban, kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menusuk korban satu persatu. "Usai penusukan empat orang korban, pelaku sempat melarikan diri, namun tidak jauh dari lokasi." ujarnya.

Makan Bergizi Gratis ala Prabowo Tuai Apresiasi, Dinilai Jitu Cegah Stunting

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang mengetahui adanya penusukan tersebut, langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Polisi mendapati S sedang bersembunyi di dalam kapal, dan kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani pemeriksan dan proses hukum atas kasusnya.

Diketahui dalam proses pemeriksaan antara tersangka, para korban sempat menenggak minuman beralkohol bersama sebelum peristiwa perkelahian tersebut. "Memang malamnya mereka baru minum minuman keras," imbuhnya.

Selain mengamankan S, polisi juga menyita sebilah badik yang digunakan S untuk menusuk empat rekannya. S kemudian dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain terluka, ancaman hukuman penjara selama 5 tahun menanti tersangka S.

Kapal nelayan/ilustrasi.

Nelayan Aceh Dilarang Melaut Saat Peringatan 20 Tahun Tsunami

Nelayan Aceh dilarang untuk pergi melaut saat peringatan 20 tahun tsunami Aceh yang jatuh pada 26 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024