Fakta-fakta Herry Si Cabul Ruda Paksa 13 Santri dari Saksi
- Istimewa
VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana kembali menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus asusila terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Dari persidangan yang beragendakan saksi menerangkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana ruda paksanya secara rutin pada satu korbannya.
"Semua keterangan saksi - saksi mendukung pembuktian, pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujar Asep, Kamis 23 Desember 2021.
Baca juga: Profil 9 Anggota Ahwa Muktamar ke-34 NU di Bandar Lampung
Dalam sidang secara virtual, Asep menerangkan, kondisi rasa takut melaporkan menyelimuti di Boarding School.
"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain," katanya.
Bahkan, dari penuturan saksi bahwa aksi bejat Herry dilakukan dengan ruangan terkunci. "Jadi saksi menjelaskan kalau tempat itu tertutup. Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," terangnya.