Petugas Keamanan Perkosa Janda Muda di Kebun Sawit Labuhanbatu

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menangkap seorang petugas keamanan perkebunan sawit berinsial AHH (28), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap janda muda berinsial A (25).

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

Ditangkap pada Senin, 20 Desember

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara itu, diduga memperkosa korban di perkebunan sawit di Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu siang, 6 Desember 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Pelaku diamankan di wilayah Rantau Prapat pada Senin, 20 Desember 2021," kata Anhar, Kamis, 23 Desember 2021.

Melihat Janda Muda

Anhar menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban sedang mengutip brondolan sawit di perkebunan sawit yang tengah dijaga oleh pelaku.

Baca juga: Driver GoCar Perkosa Perawat Jadi Viral, Ini Respons GoJek

Sumatera Diguncang 3 Kasus Pemerkosaan Sadis Dalam Waktu Singkat, Dua Korban Tewas Dibunuh

Melihat janda muda sedang berada di perkebunan sawit itu, AHH langsung mendatangi korban sambil berkata. "Diam kau di situ."

Ancam Korban

Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Mendengar hal itu, korban pun terdiam dan ketakutan. Kemudian pelaku mengatakan akan membawa korban ke kantor.

"Ayo-ayo, kau kubawa ke kantor," kata pelaku kepada korban.

Memilukan! Kronologi Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Diperkosa dan Dikubur Tanpa Busana

"Di situ pelaku mendekati korban dan melancarkan aksinya. Korban sempat berteriak dan berusaha melawan. Namun, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor," kata Anhar.

Korban Lapor Polisi

Tidak terima apa dialaminya, korban laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 07 November 2021.

Kemudian, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Selain itu, mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, satu potong celana dalam abu-abu.

"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutur Anhar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya