Polisi Tembak Penikam Wanita Cantik di Medan

Ilustrasi penusukan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menangkap MNF alias F (26), pelaku penikaman dan perampasan mobil seorang wanita cantik di Medan, bernama Indah Khairani (26).

Deretan Kisah Pilu Pemilik Rental Mobil: Tewas Dikeroyok hingga Ditembak Mati

Polisi gelar konfrensi pers kasus penikaman wanita cantik di Medan.

Photo :
  • VIVA/ Putra Nasution.

Ditangkap di Rumahnya

Viral Bos Rental Diduga Tewas Ditembak Pelaku Penggelapan Mobil di Rest Area Tol Balaraja

F ditangkap petugas kepolisian saat berada di rumahnya di kawasan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 22 Desember 2021. Pelaku pun ditembak sebelah kiri karena mencoba melawan petugas saat diringkus.

Berdasarkan kronologi kejadian diperoleh dari kepolisian, korban dan pelaku bertemu di Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin malam, 20 Desember 2021.

Ada Lubang Besar di Ekor Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh di Kazakhstan, Bekas Ditembak?

Baca juga: Wanita Cantik di Medan Ditikam Teman Sendiri, Mobil Dibawa Kabur

Keliling Kota Medan

Mereka sempat makan kerang rebus dan jalan-jalan mengelilingi kota Medan dengan menggunakan mobil Brio BK 1273 ZA warna merah milik korban.

"Keduanya kemudian makan dan berkeliling Kota Medan dengan mengendarai mobil Brio milik korban," kata Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, dalam jumpa pers digelar di Mako Polrestabes Medan, Rabu petang, 22 Desember 2021.

Setelah itu, berhentikan laju mobil korban tepat didepan Universitas Dharmawangsa di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, Selasa dini hari, pukul 02.30 WIB. Karena, keduanya sempat adu mulut dan pelaku mengambil pisau lalu menikam korban sebanyak 10 kali.

Sakit Hati dan Kesal

Firdaus menyebut adapun motif tersangka melakukan penikaman lantaran sakit hati dan kesal usai dihina dan dicaci korban selama perjalanan.

"Untuk pisaunya ini kami sedang dalami apakah pisau ini dibeli dengan niat untuk menghabisi korban atau dia beli untuk keperluan lainnya," kata Firdaus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Korban Meminta Uang Rp1,5 Juta

Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku nekat menikam korban usai dirinya kesal korban yang meminta duit sebesar Rp1,5 juta saat di perjalanan.

"Kesal karena dia asyik minta-minta duit di jalan untuk keperluan pribadinya," kata F.

F mengaku sudah dua kali memberikan uang kepada korban. Pertama, sebesar Rp1,5 juta dan kedua Rp1 juta.

"Sudah tiga tahun kami kenal, kenalnya dari Instagram. Saya gak tahu kenapa mau ngasih duit ke dia, saya seperti terpengaruh gitu selalu mau ngasih duit ke dia," katanya.

Tak Rencanakan Penikaman

Tersangka juga membantah kalau dirinya merencanakan penikaman tersebut dan berniat membawa kabur mobil milik korban.

"Kami beli pisau, Tupperware, untuk keperluan di kos. Saya gak ada niat mau ambil mobilnya, karena saat itu saya ketakutan jadi saya bawa kabur dan saya tinggal di Belawan," kata F.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya