Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap
VIVA - Reskrim Polsek Cengakreng mengapa seorang remaja 15 tahun dengan inisial A yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Tidak tanggung-tanggung, pemuda belasan tahun itu ternyata sudah menggarap 9 orang korbannya.
Seluruh Korban Masih di Bawah 12 Tahun
Kamis Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Endra Zulpan, mengatakan seluruh korban pencabulan pemuda usia 15 tahun itu adalah anak-anak yang masih di bawah usia 12 tahun.
"Kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur atau perbuatan cabul anak di bawah umur," kata Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 22 Desember 2021.
7 Laki-laki, 2 Perempuan
Zulpan rincikan kesembilan korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Kesembilan korban berusia antara 9 hingga 12 tahun.
Baca juga: OB Kampus yang Cabuli Bocah Simpan Banyak Foto Anak di Ponselnya
Sejak 2019
Sementara untuk aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap 9 orang korbannya diketahui terjadi sejak 2019 hingga Oktober 2021.
Sementara untuk berapa kali tindakan tersebut dilakukan tersangka kepada masing-masing korban, hingga kini masih di dalami polisi.
Zulpan mengatakan Polres Metro Jakarta Barat juga akan melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.
Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun.