Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA - Reskrim Polsek Cengakreng mengapa seorang remaja 15 tahun dengan inisial A yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Tidak tanggung-tanggung, pemuda belasan tahun itu ternyata sudah menggarap 9 orang korbannya.

Pilih Kampanye Akbar di Cengkareng, Dharma: Kami Tak Mampu Sewa Tempat yang Mahal

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Seluruh Korban Masih di Bawah 12 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Endra Zulpan, mengatakan seluruh korban pencabulan pemuda usia 15 tahun itu adalah anak-anak yang masih di bawah usia 12 tahun.

"Kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur atau perbuatan cabul anak di bawah umur," kata Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 22 Desember 2021.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

7 Laki-laki, 2 Perempuan

Zulpan rincikan kesembilan korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan. Kesembilan korban berusia antara 9 hingga 12 tahun.

Baca juga: OB Kampus yang Cabuli Bocah Simpan Banyak Foto Anak di Ponselnya

Sejak 2019

Sementara untuk aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap 9 orang korbannya diketahui terjadi sejak 2019 hingga Oktober 2021.

Sementara untuk berapa kali tindakan tersebut dilakukan tersangka kepada masing-masing korban, hingga kini masih di dalami polisi.

Zulpan mengatakan Polres Metro Jakarta Barat juga akan melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.

Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya