Polisi Bekuk Satu Pelaku Pembobol Rumah Selebgram di Depok

Tersangka Pembobol Rumah Selebgram Ainindya Saskhita Cahya Putri di Depok
Sumber :
  • VIVA/ Ridwan Putra

VIVA – Aparat kepolisian Resor Metro Depok, berhasil mengamankan A (33), satu dari pelaku pencurian terhadap rumah selebgram Ainindya Saskhita Cahya Putri.

5 Pemuda di Medan Jadikan Kos Sebagai Gudang Penyimpanan 46 Kg Ganja

“Tersangka yang diamankan (baru) satu orang berinisial A bin A, satu masih buron inisial G,” kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Selasa 21 Desember 2021.

Imran mengatakan, tersangka sempat kabur ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan diamankan di sana. Tidak hanya itu, tersangka sempat melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kanan tersangka.

Curi Motor di Bali, Vitalii si Bule Asal Rusia Bakal Segera Disidang

Kerugian Total Rp36 Juta

Lebih jauh Imran mengatakan, tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong, dan sudah beraksi lebih dari satu kali.

Curiga Ada Orang Tidak Dikenal, Bapak Komplek Ini Berhasil Menggagalkan Aksi Pencurian Motor

“Iya pelaku ini spesialis, menurut pengakuannya lebih dari satu kali dia melakukannya,” kata Imran.

Imran mengatakan, saat melakukan aksinya membobol rumah selebgram Ainindya Saskhita, muka tersangka terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah tersebut. Sehingga, pelaku dengan mudah teridentifikasi.

“Pelaku berhasil membobol rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, dan menggondol barang yang mudah dibawa,” kata Imran.

Dari tangan tersangka, Imran mengatakan, diamankan satu buah laptop merk Apple, emas batangan seberat 10 gram, emas batangan seberat 0,5 gram, cincin seberat 3 gram, tiga buah jam tangan merk Alexander Cristie, satu buah jam tangan Swiss Army, uang pecahan Rp75 ribu dengan total Rp1,7 juta.

“Total kerugian sekitar Rp36 juta,” kata Imran.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya