Kesal Tidak Dipinjami Uang, Pegawai Toko Mebel Bunuh Bosnya

Polisi merilis pelaku pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – AR (35), karyawan toko mebel di Kabupaten Tangerang, diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku AR ditangkap karena tega menghabisi nyawa bosnya.

Perbuatan keji itu nekat dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap korban. Dia tersinggung dengan perkataan korban.

"Awalnya sakit hati, karena perkataan korban ke pelaku. Awal kata-kata itu keluar, karena pelaku mau minjam uang ke korban, tapi tidak dikasih karena pelaku belum melunasi utang yang sebelumnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, 21 Desember 2021.

Motif sakit hati itulah yang membuat pelaku merencanakan aksi pembunuhan. Beberapa jam sebelum aksi itu, pelaku melihat korban sedang duduk di ruangannya. Saat itu, pelaku yang sudah membawa balok langsung mengayunkan benda tersebut ke kepala korban.

Dia mengatakan pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) yaitu toko mebel. AR melihat korban masuk ke ruangannya sambil menonton televisi.

"Tidak lama kemudian, pelaku datang dan melihat korban di dalam ruangan. Di sana dia langsung ambil balok, menghampiri korban dan memukul kepalanya hingga korban terjatuh," ujarnya.

Polisi mengamankan balok yang dipakai untuk membunuh korban.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly

Melihat korban yang tida berdaya, pelaku terus mengayunkan balok itu. Korban sempat berusaha melindungi diri dengan tangannya. Namun, karena hantaman balok, membuat korban tidak sadarkan diri dan meninggal di lokasi kejadian.

Sambangi KPK, Dr Tirta Diminta Lakukan Ini

"Korban sempat berusaha menangkis balok. Tapi, karena sudah lemas, akhirnya dia tak sadarkan diri, hingga meninggal di lokasi," tutur Deonijiu.

Pun, melihat bosnya yang sudah terkapar, pelaku langsung mengambil uang dan motor korban. Dia lalu melarikan diri. Berdasarkan penyelidikan, pelaku sempat kabur ke Serang dan Cirebon.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

"Dia sempat melarikan diri dan meninggalkan kawasan. Sampai akhirnya, dia bisa kita tangkap, saat sedang di rumah mertuanya kawasan Teluk Naga," katanya.

Kini, pelaku harus menjalani hukuman atas perbuatannya dan dikenakan Pasal 338 Jo 365 KUHPidana tentang pencurian kekerasan dengan masa hukuman di atas 5 tahun penjara.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal
AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024