Driver GoCar Terangsang Saat Ruqiyah Penumpangnya

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Driver mitra GoCar yang dilaporkan oleh penumpangnya EA (47 tahun), Hendriyanto Sitompul (54 tahun), hingga sore ini masih menjalani pemeriksaan di dalam tahanan Polresta Bogor Kota. Dalam pengakuannya kepada polisi, Hendriyanto mengaku terangsang saat meruqiyah korban.

Biadab! Pelatih Futsal di Bekasi Setubuhi Remaja ABG, Modus Culasnya Bikin Geram

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Meraba-raba Tubuh Korban

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

"Motifnya tersangka ini terangsang karena pada saat diruqiyah itu meraba-raba bagian tertentu dari pada bagian tubuh korban," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Bogor Kota saat pemeriksaan tersangka, Senin, 20 Desember 2021.

Bertemu Korban dari Aplikasi

Respons Nikita Mirzani Usai Dapatkan Ancaman Pembunuhan yang Diduga dari Keluarga Vadel Badjideh

Ferdy kembali membeberkan keterangan yang didapat dari peristiwa tersebut. Awal mulanya, tersangka yang merupakan pengemudi salah satu taksi online bertemu korban dari aplikasi di mana korban memesan sebagai penumpang.

Korban EA memesan perjalanan dari pesangrahan ke Stasiun Kebayoran Lama. Namun di tengah jalan, terjadilah pembicaraan dan tersangka menawarkan untuk mengantarkan ke rumah korban di Kota Bogor.

Baca juga: Perawat Diperkosa Driver GoCar, Pelaku Berdalih Ada Gangguan Jin

Perlu Diruqiyah

Dalam perjalanan tersangka menyampaikan kepada korban bahwa korban ini perlu diruqiyah, dibersihkan karena sering mengingat mantan suaminya. Sesampai di rumah, korban mengiyakan, dan kemudian korban dirukiyah oleh tersangka.

Kemudian dugaan pencabulan ini justru terjadi setelah pelaksanaan ruqiyah tersebut. Mereka jalan kembali dalam mobil dan di mobil itu pelaku berusaha mencabuli korban.

"(Rukiyahnya) kalau dari keterangan awal seperti dimandikan dan didoa-doakan intinya buang sial-lah. Kalau untuk kejadian ruqiyah di rumah dalam proses ruqiyah sendiri ada dugaan pencabulan karena sudah meraba ke area tertentu. Tetapi pencabulan dengan pemaksaan itu terjadi di mobil dari pada tersangka," kata Fredy.

Ancaman Pidana 9 Tahun

Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana tentang dugaan pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Barang bukti sementara handphone pakaian yang digunakan oleh korban, bukti pemesanan taksi online oleh korban kepada driver.

"Mobil kita amankan. Pelaku ditangkap di Jakarta dibantu oleh Polda metro Jaya untuk mengembangkan dan menangkap pelaku," tegas Fredy.

Foto : Aprizal Wahyudi 28 tahun, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Siswa Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kota Jambi

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Paska hebohnya Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kota Jambi lantaran mencabuli belasan santri dan santriwati di rumah pribadi, Kementerian Agama Kota Jamb

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024