Sebelum Dibuang, HH Kubur Mantan Istrinya Selama 18 Hari
- VIVA/ Dani Randi
VIVA – Pelaku pembunuhan terhadap wanita, NZ (47) yang mayatnya ditemukan tanpa busana di Peukan Bada, Aceh Besar, Provinsi Aceh, terungkap. Korban dibunuh oleh mantan suaminya yang berinisial HH (49). Bahkan sebelum dibunuh, ternyata pelaku sempat mengubur korban 18 hari lamanya.
Pembunuhan dilakukan HH bermula saat NZ mendatanginya pada 18 November 2021 untuk meminta uang hasil jual rumah sebesar Rp50 juta, dari total penjualan Rp150 juta.
Namun karena tidak terima selalu ditagih, HH marah hingga membenturkan kepala NZ ke tembok rumahnya. Aksi itu bahkan dilakukan pelaku usai berhubungan badan dengan mantan istrinya tersebut. Usai membenturkan ke tembok, pelaku lalu memukul dada korban sebanyak 3 kali.
Setelah dinyatakan tidak bernyawa, pelaku mengubur korban di kamar mandi rumahnya. Terhitung sejak 18 November 2021 hingga pelaku membongkar lagi makam itu pada 6 Desember 2021 atau selama 18 hari. Karena menimbulkan bau tak sedap. Usaha pelaku agar bau hilang adalah dengan menabur kapur barus dan memasang obat nyamuk.
Namun, pelaku yang tidak tahan dengan aroma mayat tersebut, kembali membongkar kubur mantan istrinya. Setelah itu mayat itu ia bersihkan, kemudian pelaku membalutnya dengan kain dan karung, lalu disimpan di dalam kamar tidurnya selama 5 hari.
“Jenazah korban itu ternyata sempat dikubur. Karena menimbulkan bau, pelaku membongkar kembali dan membersihkannya, lalu disimpan di kamar tidurnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat ditemui wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 20 Desember 2021.
Namun karena bau tersebut tak kunjung hilang dan sudah menyengat, pelaku yang tidak ingin aksinya diketahui tetangga membungkus mayat korban dengan jas hujan. Kemudian ia membuangnya pada semak-semak di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
Diancam 15 Tahun Penjara atau Hukuman Mati
Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang terbungkus jas hujan dan tanpa busana, pada 14 Desember 2021. Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku HH, mantan suami korban.
“Motif pembunuhan tersebut terjadi karena korban meminta uang hasil penjualan rumah kepada tersangka Rp50 juta dari total penjualan Rp150 juta,” kata Ryan.
Atas kejahatan yang dilakukan HH, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 380 Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.