Gengster Bikini Bottom dan All Star Ditangkap

Polisi menangkap remaja yang tergabung dalam geng motor hendak tawuran
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Remaja dari tiga gengster bernama Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar yang hendak tawuran ditangkap polisi. Mereka ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 19 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 wib.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin, 20 Desember 2021.

Kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM (17), MEF (17) dan FR (17) merupakan admin medsos. Dari lokasi itu, disita pedang, celurit dan golok sisir (gosir) yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15). Ketiga inisial itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Cegah Tawuran Pelajar, Wakapolda Metro Jaya Pimpin Deklarasi Anti Tawuran di Tangsel

Kemudian ditempat kedua, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat personel Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20). 

Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar, ditangkap ketuanya berinisial EP alias Bogel (22) yang meminta AKW selaku petinggi geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

Geng Motor Setan Malam Berdarah di Medan Diringkus, Polisi Beberkan Aksi-aksi Mereka

"Total dari 38 yang diamankan, 9 diantaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa," terangnya.

Polisi menetapkan AM (17), MEF (17), FR (17), SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15) sebagai tersangka dan dikenakan pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP. 

"Terhadap 7 tersangka yang masih berstatus anak-anak, tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.

Baca juga: Geger Aksi Brutal Gengster di Steam Motor TB Simatupang

Polisi menyita celurit besar dari pelaku kejahatan. (Foto ilustrasi).

Ngeri! Gegara Gagal Tawuran, Kawanan Remaja di Bekasi Todong Sekuriti Pakai Celurit dan Parang

Para pelaku kesal karena kelompok lawan tak datang sehingga gagal tawuran. Mereka pun lampiaskan ke area sekitar termasuk sekuriti.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024