Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Perkosa Ponakan 10 Kali
- VIVA / Putra Nasution (Medan)
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menangkap seorang pria berinsial SHP (31) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih berusia 17 tahun.
Dalam menjalani aksi bejatnya, pelaku mengancam akan menyebar luas video porno korban. Hal itu, membuat korban tidak bisa berbuat apa-apa termasuk menceritakan kepada orang tuanya.
Tidak tahan dengan perlakuan dilakukan oleh SHP. korban akhirnya, menceritakan apa dialaminya kepada bibinya, yang merupakan istri pelaku, Selasa 14 Desember 2021. Sedangkan, korban merupakan anak kakak kandung dari pelaku.
Tidak terima dengan kelakuan suaminya. Sang istri membawa korban ke kantor polisi Polres Sibolga pada hari itu juga untuk membuat laporan. Petugas melakukan penyeledikan dan menangkap SHP di rumahnya di jalan Melur, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Pelaku seorang laki-laki sudah kita amankan," ucap Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Minggu 19 Desember 2021.
Korban yang sedang menimbah ilmu disebuah sekolah SMA di Kota Sibolga. Sedangkan, orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia dititipkan ke ke pamannya selama bersekolah di kota itu.
“Tersangka mengenal korban, di mana anak kandung kakak isteri tersangka. Perbuatan (yang) dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari 10 kali,” sebut Sormin.
Dari pengakuan korban, bahwa aksi bejat pamannya itu, pertama dilakukan pada Maret 2021. Awalnya korban berkunjung dan menginap di rumah tersangka, selanjutnya pada malam hari Melati tidur seorang diri di ruang tamu.
Tersangka lalu mendatangi korban dan memperkosanya. Selajutnya di tahun ajaran baru, korban yang baru lulus SMP menempuh pendidikan SMA di Sibolga.
“Dengan tinggalnya Melati di rumah tersangka, membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya, bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya,” kata Sormin.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Sormin mengungkapkan pelaku tidak ada membuat video porno saat berhubungan suami-istri dengan istri. Namun, hanya ucapan pelaku saja, yang akan menyebar video porno korban.
“Rekaman video yang diterangkan tersangka pada korban tidak ada dan tersangka. Berbohong sehingga korban takut dan tidak memberitahukan pada keluarganya,” kata Sormin.
Saat ini tersangka ditahan Polres Sibolga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SHP dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 milyar rupiah,”ujar Sormin.