Kuli Bangunan Predator Seks Anak di Tanjungpinang Ditangkap
- pixabay
VIVA – Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku predator seks terhadap 10 orang anak di bawah umur yang berinisial H (34). Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang pada Rabu lalu.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," katanya, di Tanjungpinang, Jumat, 17 Desember 2021.
Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun. Dia berbuat asusila itu di tujuh lokasi berbeda terhadap 7 korban perempuan dan 3 laki-laki.
Modus H dengan mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya. Bahkan sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.
"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," ujarnya.
Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H agar segera melapor ke polisi setempat. (ant)