Polisi Ciduk Pengedar 2 Kg Ganja Untuk Pesta Tahun Baru

Narkoba jenis ganja (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Yandi Deslatama (Banten)

VIVA – Dua pengedar narkoba di Kota Depok yakni MA (28) dan NA (24), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok. Keduanya diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut saat malam pergantian tahun.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan dua kilogram narkotika golongan 1 jenis ganja dan 2,40 gram sabu.

“MA diamankan dengan barang bukti 928 gram ganja sementara NA diamankan dengan barang bukti ganja 1,112 gram ganja,” kata Imran di Mapolrestro Depok, Kamis 16 Desember 2021.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Imran menjelaskan, MA ditangkap di kontrakannya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor setelah Tim Resnarkoba mendapatkan info adanya narkotika yang baru tiba di Kota Depok.

“Selanjutnya NA diamankan di Kecamatan Limo setelah dilakukan pengembangan,” kata Imran.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Dua Orang Masih Dikejar

Imran melanjutkan, masih ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga keduanya merupakan pemasok barang haram tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, ganja diperoleh dari GE (DPO) dan sabu dari AF (DPO),” kata Imran.

Atas perbuatannya, Imran mengatakan, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda untuk MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara untuk NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman masing-masing pasal pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” kata Imran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya