Tagih Utang, Pegawai Koperasi Nekat Bakar Rumah Nasabah

Pelaku pembakaran rumah.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Seorang pegawai Koperasi berinsial RFL (25) nekat membakar rumah nasabah bernama R (52) beralamat di Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa 23 November 2021. Tindakan ini dipicu karena utang tak kunjung dibayar dan selalu beralasan tidak memiliki uang.

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

Kasus ini berawal dari pelaku yang juga merangkap sebagai penagih utang di koperasi tersebut mendatangi rumah korban. Namun, hanya bertemu dengan istri Rahmat.

Tidak lama berselang pulang Rahmat. RFL langsung menagih utang Korban. Rahmat meminta diberi waktu, untuk meluaskan utangnya karena sedang tidak ada uang.

Dukung Pemerintahan Prabowo, Dekopin Kasih Rekomendasi Buat Kementerian Koperasi

Ilustrasi Kebakaran rumah

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Rahmat di rumahnya menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite eceran. Kemudian, tanpa berpikir panjang menyiram rumah korban dan mengeluarkan korek api. Sontak rumah korban terbakar.

Politikus Gerindra Ferry Julianto Diminta Prabowo Urus Koperasi

Kemudian, RFL melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga sekitar melihat kebakaran tersebut, langsung menolong untuk memadamkan api, yang cepat merambat ke rumah korban.

Rahmat pun, mengevakuasi istri dan anak-anaknya di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Mako Polres Batubara.

Menerima Laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Provinsi Riau. Ia pun, langsung diboyong ke Mako Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan.

"RFL ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah rumah kost saat itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP. Ferry Kusnadi kepada wartawan, Rabu 15 Desember 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana."Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan," kata Khusnadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya