Bongkar Kasus TKI Ilegal, Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Sepasang suami istri dengan berinisal AM dan UA, diamankan pihak Polres Kota Tangerang di salah satu rumah di kawasan Lavon, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mengirimkan sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Timur Tengah.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus itu terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, soal aktifitas mencurigakan di salah satu rumah.
Lalu, petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati adanya bisnis pengiriman TKI secara ilegal di rumah tersebut.
"Saat kami gerebek, ada 6 orang terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan di dalam rumah. Dimana, mereka calon TKI dan kita amankan juga dua tersangka, yang merupakan sepasangan suami istri," katanya di Mapolresta Tangerang, Rabu, 15 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal yang dijalani keduanya ini sudah berjalan selama satu tahun, dengan total 50 orang yang telah berhasil dikirim sebagai TKI.
"Sasaran negaranya ada ke Turki, Dubai, Qatar hingga Arab Saudi. Dari bisnis yang sudah dijalani selama 1 tahun ini, mereka dapat keuntungan sekitar Rp30 juta per bulan, dengan pengiriman sekitar 3 sampai 4 orang per bulannya," ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus menjanjikan upah yang besar dengan kisaran Rp16 juta per bulan.
"Mereka diimingi gaji yang besar, mau itu pekerjaan buruh atau asisten rumah tangga, dengan gaji yang didapat Rp16 juta per bulan," katanya.
Setelah tergiur, para pelaku akan meminta uang Rp30 juta kepada setiap korban. Dimana uang itu akan digunakan untuk mengurus visa, paspor, pemberian suntik vaksin, hingga tiket pesawat.
Pada proses pengiriman calon TKI, tersangka pun akan berkoordinasi dengan agen lainnya di luar negeri. Disana, agen tersebut akan menyalurkan para korban ke tempat bekerja.
"Mereka ada koordinasi dengan pihak luar negeri. Untuk urusan ini akan dilakukan oleh tersangka dengan inisial UA. Sementara, AM bertugas mengurus para TKI, baik dari surat adminitrasi hingga, mengantar mereka ke bandara," ujarnya.
Tidak hanya itu, AM yang pernah bekerja sebagai Avsec (Aviation Security) di Bandara Soetta membuat bisnisnya berjalan lancar karena ia mengetahui sistem pengiriman orang sebagai TKI.
"Suaminya (AM) ini pernah kerja jadi avsec, dan istrinya UA, pernah jadi TKI. Dan dalam kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus ini pun membuat para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun atau denda Rp15 miliar. Dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman 15 Tahun dan atau denda Rp600 juta.