Guru Ngaji 52 Tahun di Depok Diduga Cabuli Belasan Muridnya

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Seorang guru ngaji di Kota Depok diduga melakukan perbuatan asusila alias pencabulan terhadap anak-anak muridnya. Parahnya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukannya bukan hanya sekali.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, terduga pelakunya berinisial MMS (52). Sedikitnya ada belasan murid yang diduga dicabuli oleh pelaku.

 “Ya, tadi malam kami menerima penyerahan (terduga pelaku), pencabulan anak-anak di bawah umur, mereka merupakan murid-murid pengajian di sebuah pondok,” kata Yogen kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

2 Kali Mangkir, Anggota DPRD Singkawang Ditangkap karena Dugaan Kasus Cabul

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Photo :
  • Freepik/bedneyimages

Yogen mengatakan, MMS merupakan guru ngaji dan pembina Majelis Taklim di lingkungannya yang terletak di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Murid-murid yang diajar ngaji olehnya adalah anak-anak berusia belia.

Polisi Tangkap Pengajar di Lampung Karena Cabuli 4 Murid Sejak 2023, Begini Modus Operandinya

Namun, Yogen belum bisa berkomentar banyak karena saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

“Masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima,” kata Yogen.

Berdasar informasi yang dihimpun Viva.co.id, peristiwa pencabulan itu berlangsung pada bulan Oktober 2021. Saat itu, anak-anak sedang melakukan rutinitasnya mengaji dengan terduga pelaku pada sore hari.

“Pas sepi, salah satu anak disuruh membereskan kamar pelaku dan di sana dilakukan perbuatan itu,” kata warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Korban diancam agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa adegan tersebut dan memberikan imbalan berupa uang tunai Rp10 ribu.

Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024