Mahasiswa Cabuli Bocah 6 Tahun dalam Masjid di Pekanbaru

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Seorang pria berinisial MH (24) ditangkap aparat kepolisian Polresta Pekanbaru lantaran mencabuli seorang bocah berusia enam tahun di Pekanbaru, Riau. Diduga, peristiwa pencabulan itu dilakukan MH di dalam masjid.

Pintu Universitas di Eropa Mulai Tertutup Bagi Mahasiswa Tiongkok

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat dikonfirmasi pun membenarkan insiden tersebut. Menurut Budi, MH melancarkan aksinya pada Sabtu kemarin, 11 Desember 2021.

"Benar, kejadian Sabtu di wilayah Sukajadi. Pelaku mencabuli seorang anak usia 6 tahun," kata Budi, Senin 13 Desember 2021.

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

Pria Budi menyebut jika MH adalah seorang mahasiswa. MH berasal dari Padang Lawas, Sumatera Utara. 

Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan bocah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Ternyata, MH baru tiga hari berada di Pekanbaru dan langsung melakukan aksi bejadnya itu.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

"Pelaku ini baru tiga hari di Pekanbaru. Dia datang untuk mengunjungi kerabatnya yang tinggal di masjid ya, ternyata malah berbuat seperti itu," sebutnya.

Kronologi kejadian tersebut bermula saat MH memanggil korban ke dalam masjid. Saat masuk, korban langsung dicabuli hingga menangis ketakutan.

Setelah pencabulan itu terjadi, korban kemudian mengadu ke ibunya. Lalu, ibu korban datang ke lokasi dengan didampingi RW dan Bhabinkamtibmas setempat. MH kemudian diamankan.

"Langsung didatangi ke lokasi, diamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek. Ya karena kita ada Unit PPA, karena korban juga anak-anak, maka dilimpahkan ke PPA Polresta," kata Pria Budi.

Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

Baca juga: 9 Fakta Aksi Pencabulan Guru Agama SD di Cilacap Terhadap 15 Siswi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya