Lecehkan 3 Mahasiswi, Dosen Unsri RG Jadi Tersangka
- Unsplash
VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Sriwijaya kembali menyeret satu nama dosen pengajar menjadi tersangka. Kali ini, oknum dosen yang ditetapkan sebagai tersangka ialah RG.
RG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan percakapan terhadap tiga mahasiswinya. Sebelum jadi tersangka, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap R sebagai saksi.
"Ya, sudah kita gelar perkara yang dilakukan terhadap oknum dosen R hari ini. Kita menetapkan R sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Hisar Siallagan, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut Hisar, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap RG.
"R hari ini resmi diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu dulu ya. Nanti lebih jelasnya akan kita sampaikan pada press release," jelas Hisar.
Adapun RG sendiri baru saja memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Selatan tadi pagi. RG memenuhi panggilan setelah dilaporkan tiga mahasiswinya atas dugaan kasus pelecehan seksual melalui pesan percakapan.
Dia datang ke Mapolda bersama Kuasa Hukumnya, Ghandi Arius. RG datang menggunakan baju kemeja panjang berwarna warna biru.
RG sendiri memenuhi panggilan Polda Sumatera Selatan sebagai saksi.
Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan telah lebih dulu menetapkan oknum Dosen Universitas Sriwijaya inisial ARA (34) sebagai tersangka. ARA ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial DR (22).