Catut Nama Wabup Banyuasin, Romi Raup Rp605 Juta dari Proyek Fiktif

Polisi merilis pelaku penipuan yang mencatut nama Wakil Bupati Banyuasin.
Sumber :
  • Istimewa/Sadam Maulana

VIVA – Mukromin Muosid alias Romi (45), melakukan penggelapan uang senilai Rp605 juta milik korban bernama Lawalata. Modusnya, dia ngaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Samosentono.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Romi nekat mencatut nama Slamet demi pengerjaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku juga mengaku sebagai kontraktor pengerjaan jalan tersebut.

Kepala Polsek Ilir Timur II Palembang Kompol Yuliansyah mengatakan, dari pengakuan tersangka, proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Tersangka hanya mengarang cerita demi meyakinkan korban.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Menurut dia, tersangka saat menjanjikan kepada korban Lawalata ada proyek pembangunan atau perawatan jalan di Banyuasin senilai Rp18 miliar. Pembicaraan antara keduanya, berlangsung pada Sabtu, 12 Juni 2021, di kawasan Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang.

Setelah pelaku bertemu dengan korban, proyek pembangunan fiktif tersebut dikatakannya berada di empat ruas Jalan di Banyuasin. Empat ruas jalan itu yakni Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan HM Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

"Tersangka mengaku proyek tersebut didapat dari Wakil Bupati Banyuasin," kata Yuliansyah.

Untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian mengajaknya untuk bertemu Wakil Bupati Banyuasin. Pun, di hadapan Wakil Bupati, tersangka berdalih meminta pekerjaan. Lalu, kepada korban, tersangka kembali meyakinkannya bahwa proyek tersebut memang ada.

"Saat itu korban diimingi-imingi semua bisa terealisasi dan proyek tersebut akan didapat korban. Saat itu, korban disuruh tersangka mengeluarkan uang sebesar Rp605 juta. Dia berdalih uang itu akan diberikan ke Wakil Bupati Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum," jelasnya.

Lantaran tergiur dan percaya, korban memberi uang sebesar Rp605 juta kepada tersangka dalam bentuk tunai dengan empat kali pembayaran. Pertama sebesar Rp250 juta, kedua Rp25 juta, ketiga Rp10 juta dan terakhir Rp320 juta.

Selain itu, untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka juga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban agar semakin percaya. Lantaran curiga proyek tersebut tidak kunjung didapat, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek IT II Palembang pada Agustus 2021.

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek IT II Palembang langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kemudian, ditemukan fakta proyek tersebut fiktif alias tidak ada. Gerak cepat petugas pun, berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, pada Rabu, 8 Desember 2021.

"Hal tersebut terungkap saat anggota kita melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp605 juta," kata Yuliansyah.

"Atas ulahnya tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara empat tahun," tutur Yuliansyah.

Sementara itu, tersangka Romi tetap mengaku sebagai keponakan dari Wakil Bupati Banyuasin. "Dia paman saya (Slamet Somosentono)," kata dia.

Dikatakan Romi, bahwa ia sempat mengajak korban bertemu dengan Slamet. Pertemuan itu awalnya untuk meminta proyek yang rencananya bakal digarap bersama korban.

"Saat itu saya bawa korban ke Pendopo Rumah Wakil Bupati Banyuasin. Di sana kami bertemu Wakil Bupati dengan alasan mau minta kerjaan," jelasnya.

Dalam kesehariannya, Romi mengaku bekerja sebagai driver ojek online atau ojol. Dia mengaku juga memiliki CV yang sudah mulai bergerak sejak satu tahun lalu. Di tahun 2021, dia ingin memajukan bisnisnya itu melalui sejumlah proyek di Banyuasin.

"Di tahun 2021 saya mau cari borongan. Awalnya saya ajak korban ini untuk minta kerjaan kepada Wakil Bupati dan rencananya baru mau mulai," tuturnya.

Slamet Somosentono yang mengetahui namanya dicatut langsung menyampaikan klarifikasi. Dia secara tegas membatah keterlibatannya dalam proyek fiktif tersebut.

"Itu tidak benar. Kok bisa-bisanya menggunakan nama saya. Saya tidak pernah main proyek. Saya memang punya keluarga namanya Romi di Lampung, tetapi sudah meninggal dunia setahun lalu," kata Slamet, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Desember 2021.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya