Jambret Spesialis Sasar Perempuan di Depok Diciduk

Ilustrasi penangkapan jambret.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Bagi kaum hawa harap hati-hati ketika berada di Kota Depok. Baru saja jajaran Satreskrim Polres Metro Depok, meringkus jambret spesialisasi perempuan dan ibu-ibu, yang diringkus di kawasan Kecamatan Tapos. Tidak tanggung-tanggung, menurut pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali.

Perempuan sebagai Pelopor Inovasi Teknologi dan Kecanggihan AI, Wamen Dikti Saintek Tegaskan Tak Ada Perbedaan Gender

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, aksi pelaku terbilang cukup nekat. Karena selain melakukan sendirian, ia pun berani menjambret di daerah tempat ramai.

“Pelaku ini menggunakan motor setiap aksinya, modusnya melihat ibu-ibu atau perempuan yang sedang membawa tas, kemudian memepetnya dan menarik barang bawaan,” kata Yogen kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.

Iran: Wanita dan Anak Peremuan di Gaza Hadapi Kekerasan yang Belum Terjadi Sebelumnya

Bahkan, kata Yogen, tidak hanya sekali. Dalam sehari ia bisa melancarkan aksinya berkali-kali jika menemukan korban yang tepat. “Saat ditangkap saja, pelaku mengaku sudah dua kali dalam sehari itu,” kata Yogen.

Beraksi Saat Pertahanan Perempuan Sedang Lemah

Heboh Ucapan Ridwan Kamil soal Janda, Jubir Sebut Ada yang Punya Niat Buruk-Video Dipotong

Yogen menyebut, pelakunya adalah remaja berusia 18 tahun berinisial RRS. Motif terdesak kebutuhan ekonomi, menjadi alasan remaja itu menjadi nekat dan hilang akal sehat untuk melakukan aksi kriminal.

Lebih jauh Yogen mengatakan, incaran RRS adalah perempuan yang sedang lemah pertahanan dirinya baik sedang berjalan kaki maupun sedang mengendarai sepeda motor.

“Jadi kalau dia lagi keliling muter, kemudian terlihat ada perempuan melihat tasnya tidak aman dia langsung mepet dan jambret,” kata Yogen.

Menurut pengakuannya, pelaku melancarkan aksinya di sekitaran Depok yakni di Kecamatan Sukmajaya, Cimanggis, Tapos dan Beji. Atas perbuatannya pelaku terancam terjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. 

“Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor, jaket yang digunakan pelaku, dan surat-surat gadai barang hasil jambret,” kata Yogen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya