Darwin Sitepu Dibakar Hidup-hidup, Polisi Tangkap Para Pelaku

Polisi tangkap para pelaku pembakar Darwin Sitepu.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Darwin Sitepu (36). Pelaku berjumlah 8 orang dan masih satu keluarga.

Kerja Keras

Berkat kerja keras tim gabungan dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil menangkap seluruh pelaku berjumlah 8 orang yang memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan sadis ini.

Polisi tangkap para pelaku pembakar Darwin Sitepu.

Photo :
  • VIVA/ Putra Nasution.

Kedelapan orang pelaku itu, adalah Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.

Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya. Tersangka Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

Baca juga: Darwin Dibakar Hidup-hidup di Langkat, Kapolres Binjai Buru Pelaku

Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian, Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

Dibakar Hidup-hidup

Darwin Sitepu, yang merupakan Warga Dusun II Lorong Gereja, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dibakar hidup-hidup oleh sekelompok pria, Kamis, 2 Desember 2021.

Ilustrasi lokasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report

Kematian korban saat Darwin, tengah duduk di sebuah gubuk di Dusun Kuta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, bersama rekan-rekannya.

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dan berencana dengan cara dibakar terhadap seorang penjaga lahan tanah.

"Pelaku ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Rabu, 8 Desember 2021.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Klaim Tanah

Tatan menjelaskan bahwa para pelaku mengklaim tanah yang dijaga korban adalah tanah warisan keluarga mereka. Sedangkan, Darwin bekerja dengan seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

"Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut," kata Tatan.

Rencanakan Pembunuhan

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Meski diusir dari lahan, korban tidak mau. Sehingga para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Darwin. Pada hari kejadian itu, delapan pelaku membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

"Lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah," kata Tatan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Nekat Bakar Korban

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP F Ginting, menyebutkan para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

"Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar. Ke kuburan neneknya," kata F Ginting.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya