Jambret Beraksi di Lombok, Gasak Anting Hingga Telinga Bocah Robek

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Seorang pelaku jambret Marwan Ahmad Fatoni (44) asal Kota Mataram, menjambret anting seorang anak berusia delapan tahun di Lombok Barat.

Terlibat Jaringan Narkoba di Lombok, Aiptu Arif Ditangkap dengan Bukti yang Mengejutkan

Pelaku melakukan aksi jambret di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Sabtu, 4 Desember 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan awalnya korban berjalan menuju sebuah pondok pesantren. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.

Polisi Jelaskan Kronologi Bagaimana Agus Pria Disabilitas di Lombok Diduga Setubuhi Mahasiswi

"Pelaku mengajak anak itu ngobrol, sambil membuka anting emas milik korban," kata Hari Brata, Selasa, 7 Desember 2021.

Awalnya pelaku mengambil anting kanan korban dengan mudah. Kemudian saat ingin mengambil anting kiri, dia melihat ada orang yang berjalan sekitar 300 meter dari arahnya menjambret.

Hotman Paris Ragu Penyandang Disabilitas di Lombok Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

"Pelaku kemudian bergegas menarik anting kiri korban, sehingga membuat luka robek di daun telinga korban," ujarnya.

Usai mengambil sepasang anting, pelaku kabur tak menghiraukan korban yang berteriak kesakitan.

Tim Puma Polres Lombok Barat bersama Reskrim Polsek Gerung dengan dibantu Tim Puma Polda NTB, melakukan penyelidikan. "Kita memeriksa saksi-saksi dan mengetahui ciri-ciri pelaku," ujarnya.

Kemudian pada Senin, 6 Desember 2021, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Turide, Kota Mataram.

Dari pengakuan pelaku, dia bersama istrinya berinisial TS (40) menjual anting tersebut di seorang pedagang emas di Sekarbela Mataram berinisial SM (42).

Pelaku, istrinya dan seorang penadah barang curian diamankan ke Polres Lombok Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya