Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Ditetapkan Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/ Foe Simbolon
VIVA – Oknum anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ipda OS, yang melakukan penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan.
"Menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Selasa, 7 Desember 2021.
Dia mengatakan, penetapan Ipda OS jadi tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan, Senin, 6 Desember 2021. Ipda OS terbukti melakukan tindak pidana. Ipda OS dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Dia terancam pidana penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang tak dikenal melakukan penembakan terhadap dua orang pria di exit tol Bintaro, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban masing-masing dengan inisial MA dan PP terluka di bagian perut dan dada.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit, mengatakan kasus penembakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal itu terjadi di pintu keluar tol Bintaro, Jumat malam, 26 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus penembakan ini diselidiki setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi dari Polsek Palmerah terkait adanya kedatangan pasien ke Rumah Sakit Pelni pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.31 WIB. Tak berapa lama, pelaku penembakan itu terkuak. Dia adalah oknum anggota polisi Polda Metro Jaya bernama Ipda OS.