Kocak, Bandar Narkoba Sumut BAB di Celana saat Ditangkap

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihatin (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Takut ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, seorang bandar narkoba berinisial ZEL (40) buang air besar (BAB) di dalam celana. Polisi yang merasa mencium aroma tidak sedap, langsung membawa pelaku ke kamar mandi.

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

ZEL yang merupakan warga Kelurahan Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan diringkus polisi bersama AS (22), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan DFH (27) warga Kelurahan Batang Ayumi, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti narkoba dengan jenis ganja kering seberat 12 kilogram. Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan, AKP Rudi Siregar. Kemudian, para tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lanjutan.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

"Penangkapan bermula saat Tim PRC tengah melaksanakan patroli. Tim mendapat informasi bahwa di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang persis di tepi Jalan Umum, sering terjadi transaksi narkoba," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihatin dalam keterangannya, Selasa 7 Desember 2021. 

Juliani menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat, atas dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian dilakukan para tersangka.

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Selanjutnya, dilakukan under cover buy untuk  meringkus pelaku. Dengan pelaku, petugas yang menyamar sepakat bertemu di Jalan HT Rizal Nurdin. Tim PRC pun langsung terjun ke lokasi membekuk kedua tersangka. 

"Barang bukti sebungkus plastik hitam yang berisi satu bal ganja dengan berat lebih kurang 1 Kg. Dari AS dan DFH, diamankan juga barang bukti lain yaitu uang tunai Rp600 ribu dan dua unit sepeda motor. Tim PRC kemudian melakukan pengembangan," jelas AKBP Juliani.

Berdasarkan keterangan AS dan DFH, barang haram itu didapat dari seorang pria yang tak lain adalah, ZEL. Tim PRC langsung menuju ke kediaman ZEL. Melihat kedatangan Tim PRC, ZEL ketakutan dan panik. Hal itu membuat ZEL buang air besar di celana. 

Tim PRC menemukan ganja dengan berat lebih kurang 11 Kg  yang dibungkus rapi dalam karung  plastik warna putih di kediaman ZEL.

"Pengakuan ZEL, barang bukti ganja itu dijemput ke perbukitan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal untuk selanjutnya mau dikirim ke pulau Jawa," kata Juliani.

Baca juga: Sindikat Narkoba Lintas Sumatera Ditangkap, Ada Setengah Ton Ganja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya