Pengirim Peti Mati yang Viral di Medsos Ditangkap, Ternyata Rekayasa
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Polres Dairi menangkap pengirim peti mati yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Tersangka pelaku diketahui bernama Waldiman Sijabat (35 tahun) dan sudah ditahan.
Pengiriman peti mati itu ke rumah pelaku sendiri di Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin sore, 29 November 2021.
Kepala Polres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 6 Desember 2021, menjelaskan, pelaku memesan dua peti mati lengkap dengan salib. Satu peti atas nama pelaku, Waldiman Sijabat, dan satu peti lagi, atas nama Dison Maradian Faisal/Jesi Situngkir. Pelaku memesan peti dengan harga Rp 1,8 juta per peti.
"Menurut keterangan dari tersangka adalah karena kecewa, dikarenakan pada pilkades di Desa Paropo, calon kades yang tersangka dukung, bernama Bongga Erwinson Situngkir, mengalami kekalahan. Padahal tersangka sangat optimistis menang. Namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung," katanya.
Pelaku sempat membuat laporan kepada polisi atas dasar dikirimi peti mati. Setelah penyeledikan, terbongkar akal-akalan Waldiman Sijabat yang ternyata dialah yang merekayasa pengirim peti mati itu.
Persangka dijerat pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Peristiwa pengiriman peti mati itu menjadi viral di media sosial karena di dalam video tampak seorang ibu histeris kedatangan peti mati diangkut menggunakan mobil bak terbuka.