Nyamar Jadi Debt Collector Lalu Rampas Motor, Dower Cs Ditangkap

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA –  Kawanan maling dengan modus nyamar menjadi penagih utang atau debt collector nekat merampas sepeda motor warga di Cilincing, Jakarta Utara. Dua dari kawanan maling itu sudah berhasil ditangkap polisi.

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Wahyudi mengatakan, kedua pelaku yakni Bojong (30) dan AY (24) alias Dower ditangkap aparat Polsek Cilincing pada Kamis 2 Desember 2021.

Dua pelaku bermodus debt collector itu merampas sepeda motor milik warga bernama Galih Rakasiwi (31) pada Rabu, 1 Desember 2021. Motor Yamaha Fino B 3340 UDS milik korban diambil paksa dua pelaku. Saat itu, korban berkendara sepulang kerja di Jalan Marunda Makmur, Cilincing, Jakarta Utara.

3 Pria di Jaksel Todongkan Airsoft Gun Peras dan Rampas Iphone Korban, Pelaku Diteriaki Maling

"Kejadiannya dini hari, sekitar pukul 1.30 WIB. Korban saat itu berboncengan dengan rekannya dari PT Fortune di daerah Rorotan,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin, 6 Desember 2021.

Wahyudi menjelaskan pelaku diduga sudah mengincar korban sebelumnya. Siasat kawanan pelaku itu dengan mencegat korban yang sedang berkendara sendirian.

Viral Juru Parkir Liar Lakukan Pelecehan Seksual dengan Memegang Dada Korban, Pelaku Akui Tak Takut Polisi

Dalam aksinya, para pelaku berjumlah lebih dari dua orang. Dari keterangan korban, satu pelaku di antaranya merupakan seorang wanita.

“Korban diadang oleh kedua pelaku (IA dan AY) dan tiga orang lainnya yang salah satunya perempuan dengan menggunakan tiga sepeda motor," ujarnya.

Salah seorang pelaku yang berinisial AY kemudian meminta korban turun dari motor. Saat beraksi, pelaku AY bergaya seperti debt collector dan minta korban melunasi utang-utangnya.

Korban yang ketakutan pun turun dari motornya. Lalu, pelaku AY langsung menggondol motor incarannya dan kabur meninggalkan lokasi.

“Pelaku AY mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kaki dengan dibantu pelaku lainnya. Atas peristiwa tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cilincing,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, Reskrim Polsek Cilincing kemudian menangkap dua pelaku pada Kamis 2 Desember lalu di kediamannya, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti motor korban yang dirampas pelaku. Namun,  motor itu belum berhasil dijual. 

Sementara, kedua pelaku yang berhasil tertangkap dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cilincing," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya