Terungkap, Mahasiswi UB yang Bunuh Diri Dihamili Bripda RB 2 Kali

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo merilis kasus oknum Polri
Sumber :
  • Istimewa/Nur Faishal

VIVA – Misteri kasus kematian NWR (23), mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) yang diduga bunuh diri dengan cara menenggak cairan beracun di dekat makam ayahnya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terungkap. Dari hasil penyelidikan, NWR pernah hamil dua kali buah dari hubungan dengan pacarnya, anggota Polres Pasuruan, Bripda RB.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

"Korban dan anggota Polri (Bripda RB) ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Polres Mojokerto, Sabtu malam, 4 Desember 2021.

Gaya pacaran NWR dan Bripda RB ternyata kebablasan. Keduanya berhubungan laiknya suami-istri selama rentang waktu 2020 hingga 2021. Hubungan badan itu dilakukan keduanya di beberapa tempat, kadang di indekos korban di Malang. Pun, kadang di sejumlah hotel di Batu dan Malang. 

Diduga Fitnah Mahasiswa soal Pelecehan Seksual, BEM Unram Polisikan Ketua DPRD NTB

Akibatnya, korban pun hamil dua kali. Kandungan korban tak sampai melahirkan karena digugurkan.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay
Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Lapor Kecurangan Pilgub Jateng 2024
 

Saat menggugurkan kandungan yang pertama, janin korban baru berusia mingguan. Sementara, kehamilan yang kedua usia kandungan empat bulan. 

"Selain itu ditemukan juga bukti lain korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ujar Slamet.

Dia mengatakan, Bripda RB kini sudah diamankan dan ditahan. Dia diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tutur Slamet.

Sebelumnya, seorang perempuan muda berinisial NWR ditemukan meninggal di makam desa setempat, Kamis sore, 2 Desember 2021. Diduga, korban bunuh diri dengan menenggak racun. 

Dugaan tersebut karena di dekat lokasi ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat, yang diduga racun.

Kasus kematiannya ini menjadi perbincangan di jagat media sosial. Pada Sabtu pagi, jagat Twitter hastag #SAVENOVIWIDYASARI sempat menjadi tren terpopuler di Indonesia dengan lebih 2.400 tweet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya