Wanita Muda Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Bawah Pohon Pisang

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki yang terjadi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku adalah E (20) yang merupakan ibu dari bayi yamg dibuang itu.

Miris Lebih 200 Anak di Lebanon Tewas Akibat Serangan Brutal Israel

Hasil Hubungan Gelap

Pelaku pembuangan bayi itu merupakan warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter. Bayi nahas itu adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya yang tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kelakuan 4 Wanita di Palembang, Pura-pura Hamil Colong Baju hingga Bra di Mal

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • ISTOCK/BBC.com

Pelaku nekat melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun. Ironisnya, begitu bayi laki-laki tersebut lahir, pelaku membekap mulutnya agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia.

Viral! Gegara Hobi Makan Seblak, Wanita Ini Harus Masuk RS dan Opname

“Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya berhasil mengamankan E dari rumah orang tuanya. Rumah pelaku itu di dekat lokasi pembuangan bayi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca juga: Remaja di Asahan Sumut Buang Bayinya ke Karung Goni, Ini Motifnya

Awalnya Pacaran

Lebih lanjut, dia bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan antara pelaku dengan pacarnya D (21) yang saat ini sudah pergi merantau. Mereka awalnya pacaran dan bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • Pexels

Selanjutnya, pasangan sejoli yang dimabuk cinta itu itu melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Dari hubungan intim itu, akhirnya E hamil.

"Saat hamil ini E menyampaikan pada D pacarnya. Tetapi D tidak mau bertanggung jawab. Justru D keluar dari tempat kerjanya lalu pergi merantau," kata Kapolres Sukoharjo.

Mengurung Diri di Rumah

Setelah kejadian itu, E kemudian juga keluar dari tempatnya bekerja dan hanya mengurung diri di dalam rumah, tanpa memberitahukan pada orangtuanya. Dia hanya keluar rumah sesekali saja.

Wahyu mengatakan pelaku selama ini merahasiakan kehamilannya dari orang tua. Selain itu, E juga jarang keluar rumah agar kehamilannya tidak diketahui tetangga.

Meski hamil di luar nikah, E tetap membesarkan kandungannya tersebut hingga akhirnya melahirkan dan akhirnya dibuang di belakang rumah. Bahkan, pelaku sempat berusaha menguburkan anaknya tersebut.

“Karena kondisi tubuh masih lemas sehabis melahirkan, pelaku E ini akhirnya memasukkan jasad anaknya ke dalam kardus bekas mineral dan membawa ke belakang rumah dan menaruhnya di bawah pohon pisang,” ujarnya.

Akui Perbuatan

Pelaku mengakui perbuatannya. Bayi tersebut lahir pada Sabtu malam, 27 November 2021 lalu. Kemudian, bayi yang dimasukkan dalam kardus sendiri akhirnya ditemukan warga pada Senin, 29 November 2021, sore.

Kapolres menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan karena habis melahirkan, Polres juga memberikan perawatan secara medis dan juga pendampingan psikologisnya,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya