Terjerat Pinjol, ART di Padang Nekat Curi Perhiasan Majikan
- Pixabay
VIVA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW (39 tahun) ditangkap tim Klewang besutan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Sumatra Barat.
EW yang ditangkap pada Rabu, 1 Desember 2021, sekitar pukul 22.30 WIB di Kecamatan Koto Tangah itu, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas milik majikannya sendiri.
Kepada polisi, EW mengaku nekat melakukan perbuatan itu lantaran terjerat pinjaman online (pinjol). Seluruh perhiasan yang berhasil ia curi itu digadaikan ke pegadaian.
“Kasus ini terungkap setelah korban inisial DO akan memindahkan perhiasan emas miliknya dan akan dimasukkan ke deposit salah satu bank. Saat itu, korban menyadari ada beberapa perhiasan yang hilang seperti gelang, cincin dan kalung emas. Korban pun lalu melaporkan kejadian ini ke Kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Komisaris Polisi Rico Fernanda, Jumat, 3 Desember 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kompol Rico, ditemukan bahwa perhiasan milik korban tersebut sudah digadaikan di Pegadaian Cabang Siteba. "Setelah mendapatkan cukup bukti, tersangka EW ditangkap," ujarnya.
“Kasus pencurian ini dilakukan tersangka sebanyak dua kali, pertama diawal Juli dan pertengahan Oktober kemarin,” ujar Rico.
Kompol Rico menambahkan, kepada petugas tersangka mengaku perhiasan emas yang dicuri dan digadaikan tersebut bernilai hampir Rp21 juta.
Uang itu digunakan tersangka untuk membayar utang pinjaman online. Sisanya, ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
“Terjerat pinjaman online dan tak mampu membayarnya karena denda pinjaman berjalan terus hingga 220 hari lebih, utangnya yang semula hanya satu juta setengah, melambung menjadi delapan juta,” ujar Rico.