Pria Tua Cabuli Siswi SMA Berkali-kali, Diancam Dibunuh

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, menangkap seorang pria tua berinisial AS. Lelaki berusia 59 tahun itu, diduga melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak di bawah umur, yang merupakan siswi SMA di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Pengamat: Polisi Harus Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Polman

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan orangtua korban, yang menerima informasi dari temannya untuk mengecek facebook anaknya itu, Senin 8 November 2021.

Setelah diambil dan diperiksa akun facebook korban dari handphonnya, sang ibu mempertanyakan siapa AS itu. Akhirnya, korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadap dirinya.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Dari pengakuan korban sendiri bahwa benar laki-laki atas nama AS, telah melakukan hubungan seks dengan korban dan itu sudah berulang kali," sebut Rusdi, Selasa 30 November 2021. 

Diancam Dibunuh

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Korban sendiri tidak mau melaporkan kepada orang lain. Itu karena korban di bawah ancaman pelaku. Bila menceritakan orang lain, akan dibunuh.

"Korban takut karena pelaku AS mengancam akan membunuh korban, jika memberitahukan ke orangtuanya," ungkap Rusdi.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku. Kemudian AS dilaporkan ke Polres Pematangsiantar agar di proses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaporan dilakukan sesuai dengan nomor Pol. : LP/ 692/B / XI / 2021 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR. tanggal 09 NOVEMBER 2021, pelaku pun diamankan petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada hari ini Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB. 

"Informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku cabul atas nama AS berada di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Unit Opsnal Jahtanras Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul di rumahnya. Selanjutnya membawa diduga pelaku ke Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik," jelas Rusdi.

Atas perbuatannya, pelaku AS dikenai Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya